TINJAUAN ASPEK LEGALITAS DAN KEAMANAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RUMAH SAKIT X KOTA CIMAHI

Authors

  • Naurah Imtiyaza Nurandini Politeknik Piksi Ganesha; Jl. Jend. Gatot Soebroto No. 301 Bandung, Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  • Ade Irma Suryani Politeknik Piksi Ganesha; Jl. Jend. Gatot Soebroto No. 301 Bandung, Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

Keywords:

Keamanan, Legalitas, Tanda Tangan Elektronik, Rekam Medis Elektronik

Abstract

Tanda tangan elektronik sangatlah penting untuk memverifikasi integritas dan keaslian rekam medis, memastikan validitas informasi medis, dan mematuhi standar keamanan data. Penelitian ini bermaksudkan untuk menilai apakah tanda tangan elektronik yang diterapkan didalam rekam medis elektronik di Rumah Sakit X di Kota Cimahi memenuhi aspek legalitas dan keamanan. Penelitian ini adalah suatu penelitian kualitatif yang menerapkan pendekatan deskriptif. Observasi lapangan dilakukan selama bulan April hingga bulan Mei 2024. Metode yang diterapkan untuk mengumpulkan dat pada penelitian ini mencakup beberapa teknik, yakni wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil studi pendahuluan menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik yang digunakan di Rumah Sakit X Kota Cimahi adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi. Analisis data memperlihatkan bahwasanya tanda tangan elektronik yang digunakan di Rumah Sakit X Kota Cimahi tidak hanya legal digunakan tetapi mengandung kekuatan hukum yang kuat. Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bisa digunakan untuk verifikasi dan otentifikasi rekam medis elektronik. Rumah Sakit X Kota Cimahi telah mengimplementasi tanda tangan elektronik pada rekam medis elektronik, yang dapat dipastikan keamanannya karena telah memakai tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi.

References

Azizah, R. M. N., & Suryani, A. I. (2023). Tinjauan Tinjauan Aspek Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di Ruang Filling Puskesmas Cipatat Bandung. J-REMI : Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, 5(1), 72–78. https://doi.org/10.25047/jremi.v5i1.4147

Indriyajati, F., Jawa, M. M. S. D., & Utomo, H. (2023). Analisis Keamanan Data Electronic Medical Record Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Indonesia. Sanskara Manajemen Dan Bisnis, 2(01). https://doi.org/10.58812/smb.v2i01.130

Juliana Ng, dr. (2023, Agustus 30). Fitur tanda tangan digital (E-Sign) pada Rekam Medis Elektronik. AIDO HEALTH. https://aido.id/his/tanda-tangan-digital-rekam-medis-elektronik/detail. Diakses pada tanggal 02 Juni 2024

Kementerian Kesehatan. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (BN.2022/No.829).

Konsil Kedokteran Indonesia. (2020). Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. www.peraturan.go.id

Larasugiharti, T., & Suryani, A. I. (2023). Persiapan Integrasi Sistem Rekam Medis Manual ke Sistem Rekam Medis Elektronik di RS Puri Asih Karawang. Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS.Dr. Soetomo, 9(2), 2019–2231. https://doi.org/10.29241/jmk.v9i2.1433

Pemerintah RI. (2009). Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Pemerintah RI. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah RI. (2016). Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah RI. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Purwanto, T. J., & Purwoadmojo, D. (2023). Tinjauan Yuridis Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris. Notarius, 16(2). https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.42261

Putra, D. S., Syazili, A., I, S. R. R., & Oktaviani, N. (2023). Implementasi Tanda Tangan Digital Pada Aplikasi Rekam Medis Elektronik. KLIK: Kajian Ilmiah Informatika dan Komputer, 4(1), 152–163. https://doi.org/10.30865/KLIK.V4I1.1047

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.

Wati, T. (2023). Kekuatan Hukum dan Aspek Keamanan Dalam Tanda Tangan Elektronik. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 1(1), 752–762. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.394

Downloads

Published

2024-10-29

Issue

Section

Articles