SISTEM HUKUM EKONOMI PANCASILA DALAM MENGHADAPI PENETRASI MEREK GLOBAL
DOI:
https://doi.org/10.33758/mbi.v18i6.963Keywords:
Sistem Ekonomi Pancasila, MerekAbstract
Indonesia sebagai Negara yang telah mempunyai landasan sumber hukum ekonomi yang dibangun dari nilai nilai kerakyatan yang disebut sebagai Pancasila, terus berupaya untuk mengembangkan dan mengupayakan nilai nilai luhur dalam pancasila dapat diimplementasikan ke dalam suatu sistem ekonomi hingga menjadi suatu sistem ekonomi kerakyatan yang disebut Sistem Ekonomi Pancasila, sebagaimana telah ditumbuhkan oleh para pendahulu bangsa Indonesia. Sistem ekonomi pancasila dinilai sebagai suatu sistem yang pas untuk diterapkan dalam sistem perekonomian di Indonesia, dimana Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dijadikan sebagai “Soko Guru Perekonomian Nasional” dianggap mampu berperan sebagai sistem hukum ekonomi dalam menghadapi tantangan global, khususnya masuknya produk asing yang ditandai adanya penetrasi merek global. Diperlukan adanya suatu langkah langkah konkrit dengan tetap mempertahankan berlakunya sistem ekonomi pancasila agar para pelaku usaha nasional mampu memberikan daya saing terhadap adanya penetrasi merek global tersebut. Upaya yang dapat dilakukan yakni melalui beberapa cara diantaranya meningkatkan pengaruh Consumer Ethnocentrism dari masyarakat Indonesia hingga diperoleh loyalitas produk nasional oleh warga Negara indonesia, mendorong para pelaku usaha melakukan pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum, dan terakhir melalui Peningkatan daya saing produk lokal melalui pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil
References
Agusalim, L., & Fanny , S. P. (2017). Globalisasi Ekonomi Dan Pengaruhnya Terhadap Kemiskinan Dan Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia. Improving Accounting, Management, and Economic Researchin Developing Business Sustainabilityand Economic Growth (p. 104). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional (Bandung: Alumni, 1991),
Dumairy, 1996, Perekonomian Indonesia, Jakarta: Erlangga,
Etty Susilowati, Hak Kekayaan Intelektual dan Kontrak Lisensi HKI, (Semarang: Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2012),
Gunarto Suhardi. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2002),
Hidayah, K. (2017). Hukum HKI. Malang: Setara Press.
Putranto. 2018. Menghadirkan Pancasila dalam Era Revolusi Industri Keempat,
Purwaka, T. H. (2017). Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor.
Sadikin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Jakarta: Rajawali Pers
Tulus Tambunan, 2005, Kadin Indonesia, Jakarta: Bahan diskusi disampaikan dalam Seminar Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah Dep.PU,
Tambunan, T. (2012). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia : Isu-Isu Penting. Jakarta: LP3ES.
Agus Suprijanto, 2011, “Dampak Globalisasi Ekonomi terhadap Perekonomian Indonesia”, Jurnal Ilmiah Civis, Edisi No 2 Vol I,
Akbar, N. A. (2016). Menjinakkan Globalisasi: Studi Krisis Globalisasi Budaya Pada Pementasan Sendratari Ramayana Borobudur. Jurnal Mamangan, 2.
Suprijanto, A. (2011). Dampak Globalisasi Ekonomi Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Ilmiah Civis Edisi Nomor 2 Volume I,
Sudarti, K. (2013). Peningkatan Minat pembelian Merek Lokal Melalui Customer Ethnocentrism. Jurnal Unimus Volume 9 Nomor 2,
Yogi Prasetyo, Pancasila sebagai paradigma hukum integral indonesia, JCMS Vol. 4 No. 1 Tahun 2019,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hanita Mayasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.