PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMINJAMAN AKUN PINJAM ONLINE (PINJOL) YANG GAGAL BAYAR

Authors

  • Abdul Hayy Nasution Universitas Pamulang, Ilmu Hukum
  • Oksidelfa Yanto Universitas Pamulang, Ilmu Hukum

Keywords:

Pinjaman Online, Gagal Bayar, KUHP

Abstract

Dunia digital mengalami perkembangan yang sangat pesat dan memberikan banyak pengaruh di berbagai sektor, salah satunya kehadiran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yaitu Peer to Peer Lending. Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa pelaksanaan Peer to Peer Lending beresiko pada suatu permasalahan hukum yakni gagal bayar dari Penerima Pinjaman yang akan merugikan Pemberi Pinjaman yang mendanai pengajuan pinjaman pada platform Penyelenggara. Berkaitan dengan hal tersebut, maka penelitian ini selanjutnya bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum bagi pihak pemberi pinjaman terkait dengan resiko gagal bayar dalam layanan pinjaman berbasis peer to peer lending. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa akibat gagal bayar dalam peer to peer lending. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman dan Penerima Pinjaman dengan dibentuknya peraturan khusus yang memberikan perlindungan bagi pengguna jasa Peer to Peer Lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 khususnya Pasal 37 dan sanksi seperti denda, penjara, maupun hukuman tambahan lain yang diberikan setelah terjadi sengketa. Penyelesaian sengketa akibat gagal bayar dalam P2PL dapat dilakukan diluar maupun didalam pengadilan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

References

Adati, M. A. (2018). Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum.

Adami Chazwi, ‘Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Teori-teori Pemidanaan, Dan Batss Berlakunya Hukum Pidana”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Akbar, M. G. G., & Arafat, Z. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang Dari Ancaman Hukum Pidana. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum.

Bella Dwi Shinta, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Gagal Bayar Debitur Akibat Terjadinya Resiko Usaha dan Tidak Adanya Agunan, http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84520, Akses, 31/03/2024, Pukul 23.15 WIB.

Dewanthara, Ni Made Intan Pranita, and Made Gde Subha Karma Resen. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemberi Pinjaman Akibat Terjadinya Gagal Bayar Pada Peer to Peer Lending. Diss. Udayana University, 2020.

Gagal Bayar Pinjaman Fintechh, Bisakah Dikenakan Pidana, accessed 08 April 2024.

https://www.hukumonline.com/berita/a/gagal-bayar-pinjaman-fintech--bisakah-dikenakan-pidana-lt5c5a9577a5fba/?page=2

https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-risiko-hukum-galbay-pinjol-gagal-bayar-pinjol-lt641d6e0f2f2c8/

Iswi Hariyani Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin, Jurnal Legislasi Indonesia.

Moratorium adalah penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; penundaan;penangguhan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1997).

PROBLEMATIKA MEKANISME PENYELESAIAN PINJAMAN GAGAL BAYAR PADA PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA, oleh: Dona Budi Kharismai Diterima: 3 April 2020, disetujui: 7 April 2020.

Saepudin, Eli Apud, M. Nassir Agustiawan, and Asnawi Asnawi. "ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK DAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KOSUMEN PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (PINJOL)." Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4.1 (2024).

Sagala, Aris Roistar, and Martono Anggusti. "Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Gagal Bayar Pinjaman Online." NOMMENSEN JOURNAL OF BUSINESS LAW 1.2 (2022).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan ke V, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, 1992.

Downloads

Published

2024-09-26

Issue

Section

Articles