KAJIAN YURIDIS KEBIJAKAN PEMBERIAN JAMINAN KEAMANAN BERUSAHA BAGI PENANAM MODAL DALAM RANGKA KEMUDAHAN BERUSAHA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Zakaria Dahlan Magister Sains Hukum dan Pembangunan, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.33758/mbi.v18i4.648

Keywords:

Jaminan Keamanan Berusaha, Penanam Modal, Kemudahan Berusaha

Abstract

Penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia masih mengalami berbagai kendala terutama pada sektor keamanan investasi. Tingkat keamanan investasi yang buruk akan berdampak langsung pada kepercayaan penanam modal terhadap iklim investasi di Indonesia yang dianggap tidak memberikan keuntungan maupun kepastian terhadap pertumbuhan investasi. Permasalahan mengenai keamanan berusaha harus dibenahi oleh Pemerintah agar penanam modal yakin berinvestasi di Indonesia atau disuatu daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Penciptaan iklim investasi yang baik untuk meyakinkan penanaman modal salah satunya adalah membuat peraturan-peraturan kebijakan investasi yang kondusif. Pemberian jaminan keamanan berusaha merupakan salah satu sifat dari kebijakan investasi yang kondusif,serta merupakan keunggulan dari suatu negara yang sengaja diciptakan sebagai dasar penanam modal untuk berinvestasi. Terdapat lima aspek utama untuk mengukur keamanan investasi yaitu penegakan hukum, stabilitas politik, stabilitas sosial, akuntabilitas kelembagaan dan mitigasi kebencanaan. Pengaturan kebijakan pemberian jaminan keamanan berusaha kepada penanam modal merupakan salah satu bentuk Pemberian Kemudahan yang telah diatur ditingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Namun kebijakan tersebut masih kurang kondusif, karena belum mengatur secara komprehensif mengenai bentuk-bentuk jaminan keamanan berusaha atau langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah untuk melindungi penanam modal baik dari kerugian fisik maupun ancaman yang sifatnya nonfisik

References

Mas Rahmah, 2020, Hukum Investasi, Kencana, Surabaya,

Erikson Sihotang, Dewa Ayu Agung Ari Astidewi, 2022, Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing Di Era Disruptive Indonesia, Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, VOLUME 21 NO. 2.

Badan Perencanaan Pembangunana Nasional, 2016, Laporan Kajian Indeks Keamanan Investasi Indonesia Tahun, Badan Perencanaan Pembangunana Nasional, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2022, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Surabaya.

Nindyo Pramono, 2006, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Dhaniswara K. Harjono, 2007, Hukum Penanaman Modal Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rahmi Jened, 2016, Teori Dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment), Kencana, Surabaya.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penananaman Modal.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Downloads

Published

2023-12-07

Issue

Section

Articles