EFEKTIVITAS SISTEM INFORMASI PELAYANAN PERIZINAN BANYUMAS (SIPANJIMAS) BERBASIS ONLINE PADA PENYELENGGARAAN IZIN REKLAME
DOI:
https://doi.org/10.33758/mbi.v18i2.599Keywords:
Efektivitas, Sistem Informasi Perizinan, ReklameAbstract
Pelayanan publik yang baik merupakan hal esensial dalam mewujudkan kebutuhan masyarakat yang kian berkembang mengikuti zaman. Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat yang kian beragam tersebut, Pemerintah berupaya melakukan pelayanan publik yang berkualitas. Upaya pemerintah untuk agar bisa mengoptimalkan pelayanan yang berkualitas yaitu dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi dengan harapan pelayanan yang diberikan semakin mudah, cepat, dan murah. Kabupaten Banyumas yang diwakili oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) meluncurkan suatu sistem informasi perizinan berbasis online yang diberi nama “Sipanjimas”. Salah satu jenis perizinan pada aplikasi Sipanjimas adalah izin penyelenggaraan reklame. Reklame sangat diminati bukan hanya oleh pengguna sektor perdagangan untuk pemasaran, namun juga sektor lain yang menjadikan reklame sebagai media menyalurkan informasi terkait suatu hal yang dianggap efektif. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Sipanjimas khususnya dalam menyelenggarakan izin reklame. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Subjek dari penelitian ini adalah pegawai DPMPPTSP Kabupaten Banyumas selaku penyelenggara aplikasi Sipanjimas. Hasil didapatkan bahwa aplikasi Sipanjimas dalam menyelenggarakan izin reklame memiliki tingkat efektivitas yang cukup baik, namun perlu dioptimalkan kembali. Masyakarat masih banyak yang belum mengetahui aplikasi ini dan bagaimana cara kerjanya. Maka dari itu, Pemerintah diharapkan bisa melakukan sosialisasi secara rutin baik secara langsung maupun melalui media sosial.
References
-
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mustolih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.