ISTRI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA : SUATU KAJIAN KRIMINOLOGIS

Authors

  • Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.33758/mbi.v18i4.533

Keywords:

Domestic Violence, domestic violence offender, criminology

Abstract

Cases of Domestic Violence (hereinafter written KDRT) are a form of crime that occurs in society. Violent crime is essentially a manifestation of human behavior. This violence is understood as gender-based violence or gender violence. This concept actually refers to the subordinated position of women because the relationship between the two reflects powerless and powerful, in other words, there is an imbalance of power between women and men. Wives tend to be victims of domestic violence, and repetition of violence tends to be experienced by a wife. Under certain conditions, a wife can fight back and commit domestic violence against other family members within the household. An outside non-legal approach is needed to handle it. In addition to the victimological approach, as a way to solve and or overcome the crime of domestic violence, an approach from the aspect of criminology is also needed. Because criminology can be a bridge for crime prevention efforts as well as providing preventive ammunition. Classical Criminology with its penalizing ammunition, Positivistic Criminology with criminal etiology (looking for the causes of crime) and critical criminology with criminal sociology will very likely contribute to efforts to minimize cases of domestic violence

References

Dermawan, Mohammad Kemal, 2007, Teori Kriminologi, Edisi Kedua, Departemen pendidikan Nasional, Universitas Terbuka, Jakarta.

Effendi, Tolib, 2017, Dasar-Dasar Kriminologi (Ilmu Tentang Sebab-Sebab Kejahatan),Setara Press, Malang

Farha, Ciciek, 2008, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan, Jakarta

Galtung, Johan, 1980, The True World : A Transnational Perspective, The Free Press, New York, h. 67, Lihat juga penjelasannya dalam Mohtar Mas’oed, et.al, 2000, Kekerasan Kolektif ; Kondisi dan Pemicu, P3PK Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI, 2008, Keluarga Sebagai Wahana Membangun Masyarakat Tanpa Kekerasan, Bahan ajar/buku sumber PKTP-KDRT bagi Fasilitator Kabupaten dan Kota, Jakarta

Khaleed, Badriyah. 2015. Penyelesaian Hukum KdRT Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya. Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Moleong, Lexi J, 2005, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung

Nugroho, Riant, 2008, Gender dan Strategi Pengarusutamaan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Nicole V. Lasky, 2019, Victim Precipitation Theory, The Encyclopedia of Women and Crima, John Wiley & Sons, New Jersey

Paripurna, Amira, dkk.,2021, Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana, Deepublish, Yogyakarta

Reksodiputro, Mardjono, 2007, Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana (Buku Kedua), Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi UI ), Jakarta

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 8, Jakarta

Straus, M.A., 2007, The Controversy Over Domestic Violence by Women :A Methodological, Theoretical, and Sociology of Science Analysis, In X. Arriaga & S. Oskamp (Eds)

Sihite, Romany, 2007, Perempuan, Kesetaraan, dan Keadilan Suatu Tinjauan Berwawasan Gender, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Sugono, Bambang, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta

Suharso dan Ana Retnoningsih, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cv. Widya Karya, Semarang

Susanti, Vinita, 2020, Perempuan Membunuh? Istri Sebagai Korban dan Pelaku KDRT, Bumi Aksara, Jakarta

Satria, Hariman, 2021, Hukum Pidana Korporasi Doktrin, Norma dan Praktis, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta

Bunga, Dewi 2016, Perempuan Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Vidya Samhita Jurnal Penelitian Agama, II (2).

Gilang Kusuma Hadi, Prambudi Adi Negoro dan Ratna Kusuma Hadi. 2015. Perlindungan Hukum Trerhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri. Jurnal GEMA Tahun XXVII

M.E. Wolfgang, 1957, Victim Precipitated Criminal Homicide, Journal of Criminal Law, Criminology and Police Science, 48 (1).

Subu, M Arsyad, et all, 2018, Stigma, Stigmatisasi, Perilaku Kekerasan dan Ketakutan diantara Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Indonesia: Penelitian Constructivist Grounded theory, Jurnal Kedokteran Brawijaya Vol. 30, No. 1, Februari 2018

Suardi, I Wayan 2018, Analisis Pembuat, Perbuatan, Dan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Kertha Patrika, 40 (3)

Yourstone,J enny, et.al.,2008, Women Who Kill : A Comparison of the psychosocial background of female and male perpetrators, International Journal of Law and Psychiatry 31 (2008)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95)

Clifton P. Flynn, 1990, Relationship Violence by Women: Issues and Implications, Vol. 39, No. 2, hal. 194-198, diakses melalui : http://www.jstor.org/stable/585723, diakses pada 13 Juni 2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Artikel Hukum Pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologi”, diakses melalui : https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=649:kekerasan-dalam-rumah-tangga-dalam-perspektif-sosiologi&catid=101&Itemid=181&lang=en, diakses pada tanggal 20 Juni 2023.

Margaretha, 2013, Criminal Profiling and Psychological Autopsy, diakses melalui https://psikologiforensik.com/2013/04/22/criminal-profiling-dan-psychological-autopsy/, diakses pada 20 Juni 2023.

Downloads

Published

2023-12-07

Issue

Section

Articles