ISTRI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA : SUATU KAJIAN KRIMINOLOGIS
DOI:
https://doi.org/10.33758/mbi.v18i4.533Keywords:
Domestic Violence, domestic violence offender, criminologyAbstract
Cases of Domestic Violence (hereinafter written KDRT) are a form of crime that occurs in society. Violent crime is essentially a manifestation of human behavior. This violence is understood as gender-based violence or gender violence. This concept actually refers to the subordinated position of women because the relationship between the two reflects powerless and powerful, in other words, there is an imbalance of power between women and men. Wives tend to be victims of domestic violence, and repetition of violence tends to be experienced by a wife. Under certain conditions, a wife can fight back and commit domestic violence against other family members within the household. An outside non-legal approach is needed to handle it. In addition to the victimological approach, as a way to solve and or overcome the crime of domestic violence, an approach from the aspect of criminology is also needed. Because criminology can be a bridge for crime prevention efforts as well as providing preventive ammunition. Classical Criminology with its penalizing ammunition, Positivistic Criminology with criminal etiology (looking for the causes of crime) and critical criminology with criminal sociology will very likely contribute to efforts to minimize cases of domestic violence
References
Dermawan, Mohammad Kemal, 2007, Teori Kriminologi, Edisi Kedua, Departemen pendidikan Nasional, Universitas Terbuka, Jakarta.
Effendi, Tolib, 2017, Dasar-Dasar Kriminologi (Ilmu Tentang Sebab-Sebab Kejahatan),Setara Press, Malang
Farha, Ciciek, 2008, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan, Jakarta
Galtung, Johan, 1980, The True World : A Transnational Perspective, The Free Press, New York, h. 67, Lihat juga penjelasannya dalam Mohtar Mas’oed, et.al, 2000, Kekerasan Kolektif ; Kondisi dan Pemicu, P3PK Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI, 2008, Keluarga Sebagai Wahana Membangun Masyarakat Tanpa Kekerasan, Bahan ajar/buku sumber PKTP-KDRT bagi Fasilitator Kabupaten dan Kota, Jakarta
Khaleed, Badriyah. 2015. Penyelesaian Hukum KdRT Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya. Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Moleong, Lexi J, 2005, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung
Nugroho, Riant, 2008, Gender dan Strategi Pengarusutamaan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Nicole V. Lasky, 2019, Victim Precipitation Theory, The Encyclopedia of Women and Crima, John Wiley & Sons, New Jersey
Paripurna, Amira, dkk.,2021, Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana, Deepublish, Yogyakarta
Reksodiputro, Mardjono, 2007, Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana (Buku Kedua), Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi UI ), Jakarta
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 8, Jakarta
Straus, M.A., 2007, The Controversy Over Domestic Violence by Women :A Methodological, Theoretical, and Sociology of Science Analysis, In X. Arriaga & S. Oskamp (Eds)
Sihite, Romany, 2007, Perempuan, Kesetaraan, dan Keadilan Suatu Tinjauan Berwawasan Gender, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Sugono, Bambang, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta
Suharso dan Ana Retnoningsih, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cv. Widya Karya, Semarang
Susanti, Vinita, 2020, Perempuan Membunuh? Istri Sebagai Korban dan Pelaku KDRT, Bumi Aksara, Jakarta
Satria, Hariman, 2021, Hukum Pidana Korporasi Doktrin, Norma dan Praktis, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta
Bunga, Dewi 2016, Perempuan Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Vidya Samhita Jurnal Penelitian Agama, II (2).
Gilang Kusuma Hadi, Prambudi Adi Negoro dan Ratna Kusuma Hadi. 2015. Perlindungan Hukum Trerhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri. Jurnal GEMA Tahun XXVII
M.E. Wolfgang, 1957, Victim Precipitated Criminal Homicide, Journal of Criminal Law, Criminology and Police Science, 48 (1).
Subu, M Arsyad, et all, 2018, Stigma, Stigmatisasi, Perilaku Kekerasan dan Ketakutan diantara Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Indonesia: Penelitian Constructivist Grounded theory, Jurnal Kedokteran Brawijaya Vol. 30, No. 1, Februari 2018
Suardi, I Wayan 2018, Analisis Pembuat, Perbuatan, Dan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Kertha Patrika, 40 (3)
Yourstone,J enny, et.al.,2008, Women Who Kill : A Comparison of the psychosocial background of female and male perpetrators, International Journal of Law and Psychiatry 31 (2008)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95)
Clifton P. Flynn, 1990, Relationship Violence by Women: Issues and Implications, Vol. 39, No. 2, hal. 194-198, diakses melalui : http://www.jstor.org/stable/585723, diakses pada 13 Juni 2023
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Artikel Hukum Pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologi”, diakses melalui : https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=649:kekerasan-dalam-rumah-tangga-dalam-perspektif-sosiologi&catid=101&Itemid=181&lang=en, diakses pada tanggal 20 Juni 2023.
Margaretha, 2013, Criminal Profiling and Psychological Autopsy, diakses melalui https://psikologiforensik.com/2013/04/22/criminal-profiling-dan-psychological-autopsy/, diakses pada 20 Juni 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.