PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG PENGIRIMAN DOKUMEN DAN BARANG ANTARA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C KUPANG DENGAN PT. POS INDONESIA CABANG KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.33758/mbi.v18i4.494Keywords:
Perjanjian Kerjasama, Pengiriman Dokumen dan BarangAbstract
Kepabeanan (Instansi Kepabeanan) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi yang memiliki peran cukup penting dari negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kantor Pengawasan Bea dan Cukai dan Pelayanan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang melakukan pengawasan terhadap pemasukan Barang Bawaan (Dokumen dan Barang) yang dikirim dengan pesawat dari luar negeri seperti barang yang dikirim melalui operator pos yang ditunjuk yaitu PT Pos Indonesia (Persero). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama dan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perjanjian Kerjasama antara Pengawas Bea dan Cukai dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Kupang dengan PT. Pos Indonesia Cabang Kupang merupakan perjanjian kerjasama nasional dengan Kantor Pos yang bertugas dan bertanggung jawab menangani kiriman dari dalam dan luar negeri. Barang akan diperiksa di Bea Cukai disaksikan oleh kantor pos. Kantor pos melakukan pengecekan paket dengan memperhatikan jenis barang, jumlah barang dan selanjutnya akan ditentukan tarif pajak atas barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Abdul Kadir Muhammad., 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad Yani dan Widjaya Gunawan, 2000, Seri Hukum Bisnis : Perseroan Terbatas, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, 2004, Jakarta.
Amiruddin dan H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed Revisi, cet. 11. Depok : Rajawali Pers, 2019.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 1996, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo.
Badrulzaman, Mariam Darus, dkk., 2001, Kompilasi Hukum Perdata,
Bandung : Citra Aditya Bakti.
Handri Raharjo., 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
M.Yahya Harahap, 2011, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta:Sinar Grafika.
Muhammad , 2002. Kebijakan Moneter dan Fiskal Dalam Islam. Jakarta: Salemba Empat.
Mulhadi, 2010, Hukum Perusahaan (Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia), Bogor: Ghalia Indoneia.
Pamungkasih R, 2009 Surat Perjanjian Kontrak, Gradien Mediatama, 2009,hal. 9.
Projodikiro, Wirjono., 2000, Asas-Asas Hukum Perjanijan, Bandung : Mandar Maju.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979.
Sunarno. 2008. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus, Jakarta: Kencana Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Michelle Christine Precellia, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.