ANALISIS PENGARUH HUMAN CREATIVITY PADA KONSULTAN PAJAK DALAM KEPATUHAN WAJIB PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.33758/mbi.v18i4.481Keywords:
Human creativity, strategi, motivasi, konsultan pajak, kepatuhan wajib pajakAbstract
Tujuan utama dari literature review ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi pembaca mengenai pengaruh human creativity pada konsultan pajak dalam kepatuhan wajib pajak. Metode studi ini merupakan literature review dengan menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan data sekunder. Temuan utamanya, yaitu kreativitas pada konsultan pajak berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak. Motivasi menjadi cara efektif untuk meningkatkan ide kreatif pada konsultan pajak dan terdapat strategi agar selalu kreatif. Pengaruh human creativity pada konsultan pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dikarenakan pajak memiliki sifat memaksa yang didasarkan oleh Undang – Undang, maka motivasi dan strategi dapat membantu konsultan pajak untuk selalu kreatif dalam menangani permasalahan perpajakan yang dialami oleh wajib pajak. Motivasi meningkatkan kreativitas konsultan pajak yang mendorong kepatuhan wajib pajak. Kebaruan penelitian dalam studi literature review ini melihat human creativity pada konsultan pajak dalam kepatuhan wajib pajak. Hasil studi ini dapat memberikan pengetahuan tambahan mengenai kreativitas konsultan pajak dalam menangani berbagai kasus yang terjadi pada wajib pajak
References
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Salemba Empat.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Weisberg, R. W. (2006). Creativity: Understanding Innovation in Problem Solving, Science, Invention and the arts. John Wiley & Sons Inc.
Fachruddin, A. (2015). Cara kreatif memproduksi Program Televisi. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Siagian, S. P. (2004). Teori Motivasi dan Aplikasinya. Jakarta: Rineka Cipta.
Hasibuan, M. S. (2007). Organisasi dan Motivasi: Dasar Peningkatan Produktifitas. Jakarta: Bumi Aksara.
Hadari, N., & Martini, M. (2001). Penelitian Terapan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Manullang, M. (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Andi Offset.
Darmayasa, I. &. (2015). The ethical practice of tax consultant based on local culture. Procedia - Social and Behavioral Science.
Katuuk, D. M. (2017). Pengaruh Integritas dan Kreativitas Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2), 1-8.
Bazerman, M. H. (1995). Perception of Fairness in Interpersonal and Individual Choice Situations. American Psychological Society.
Khairannisa, D. &. (2019). Analisis Peranan Konsultan Pajak Terharap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(3), 1151-1167.
Nugraheni, A. S. (2021). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1).
Nguyen, T. P. (2020). Determinants Influencing Tax Compliance: The Case of Vietnam. The Journal of Asian Finance, Economics and Business 7(2), 65-73.
Klein, G. H. (2013). Thinking inside the box: The ShadowBox Method for cognitive skill development. Proceedings of the 11th International Conference on Naturalistic Decision Making, 121-124.
Carruthers, P. (2015). Human Creativity: Its Cognitive Basis, its evaluation, and its connections with childhood pretence. British Journal for the Philosophy of Science 53(2), 225-249.
Sutanto, L. &. (2013). Persepsi Wajib Pajak Terhadap Konsultan Pajak dan Preferensi Wajib Pajak dalam Memilih Konsultan Pajak: Honest Consultant, Creative Consultant, dan Cautious Consultant. Tax & Accounting Review, vol 3.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Loe Davina Clarissa Lukman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.