PENINDAKAN PENYALAHGUNAAN KETENTUAN BEBAS VISA DALAM KUNJUNGAN KE WILAYAH NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33758/mbi.v18i3.461Keywords:
Penyalahgunaan Bebas Visa, Warga Negara Asing, KeimigrasianAbstract
Bebas Visa yang dibuat oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa memang memiliki dampak positif seperti Meningkatnya jumlah wisatawan sangat dirasakan dalam pertumbuhan ekonomi, juga devisa negara. Tetapi juga menimbulkan dampak negatif yaitu penyalahgunaan bebas visa yang dilakukan oleh warga negara asing seperti penyalahgunaan visa izin kunjungan lewat batas waktu (overstay), atau Tenaga Kerja Asing yang masuk bekerja di Indonesia secara Ilegal. Tujuan Penelitian: Menganalisis dan mengkaji penyalahgunaan kebijakan bebas visa bagi masuk keluarnya warga negara asing diatur dalam hukum keimigrasian. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum yang digunakan dalam Penelitian adalah primer, sekunder dan tersier dengan penggunaan teknik studi kepustakaan berupa peraturan hukum internasional, karya ilmiah dan literature. Hasil/Temuan/Penelitian: Penyalahgunaan Kebijakan Bebas Visa yang dibuat oleh pemerintah memang memiliki dampak positif seperti Meningkatnya jumlah wisatawan sangat dirasakan dalam pertumbuhan ekonomi, juga devisa negara. Tetapi juga menimbulkan dampak negatif yaitu penyalahgunaan bebas visa yang dilakukan oleh warga negara asing seperti penyalahgunaan visa izin kunjungan lewat batas waktu (overstay), atau Tenaga Kerja Asing yang masuk bekerja di Indonesia secara Ilegal hal tersebut juga dapat mempengaruhi kedaulatan negara terkhususnya dalam bidang sosial maupun ekonomi oleh karena itu penyalahgunaan bebas visa harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut
References
Abdussalam, HS. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Restu Agung. 2008. Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika dan Kajian Teori.
Bogor: Ghalial Indonesia. 2010.
Arif, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Semarang: Kharisma Putra Utama. 2010.
Algraleny Saldral Tri, “ Alnalysis Of Law Number 6 Of 2011 Concerning Imigration On Law Enforcement For Foreign Citizens Who Maly Use Visit Visa,”
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Analisa dan Evaluasi tentang Pengaturan Fasilitas Bebas Visa Wisata bagi Orang Asing yang berkunjung ke Indonesia. Jakarta: Depkumham Republik Indonesia. 1994.
Badan Penelitian dan Pengembalngaln Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Upaya Jajaran Keimigrasian Dalam Implementasi Kebijakan Bebas Visa. Jakarta Selatan: KemenkumHAM. 2016.
Budiono, Abdul Rachmat dalam Koesparmano Irsaln, Alrmalnsyalh. Hukum Tenaga Kerja: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlalnggal. 2016.
C.S.T Kansil, Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Jakarta, Sinar grafika, 1996. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia, Alplikasi
Pengawasan orang asing, Jember: Dirjen Imigrasi, 2016.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Bimbingan Teknis Penindakan, Hotel Jalmbuluwuk, Yogyakarta, 3-5 Oktober 2012.
Harsono, Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Liberty, 1992
Guid, Espeth. Security and Migration in the 21th. United Kingdom: Polity Press Cambridge. 2009.
Hadi, Sutrisno. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1986.
HAMidi, Jazim & Charles Christian. Hukum Keimigrasian Bagi Orang asing di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2015.
Imam, Santoso. Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. 2005
Iman Santoso, Perspektif Imigrasi dalam United Naltion Convention Againts Transnational Orgalnized Crime, Jakarta: PNRI, 2007
Jazim Hamidi dan Charles Christian, Hukum Keimigrasian Bagi orang asing di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008.
Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, (Fajar Interpratama Offset, 2005
, Penelitian Hukum. Cetakanke-12. Jakarta: Prenadamedial Group, 2016 Sihalr Sihombing, Hukum Keimigrasian dalam Hukum Indonesia, (Bandung: Nuansa Alulial, 2013
Staltistik Kunjungan wisatawan mancanegara, Badan Pusat Statistik Tahun 2008-2017.
Titik Triwulan, Pokok-pokok Hukum Tata Negara. Jakarta.cerdas Utama, 2008.
James Sjahriful Abdullah. 1993. Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Jakarta, Ghalial Indonesia
Marpaung, Leden, 2009. Asas- Teori Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika Moeljatno,2005. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara Moeloeng , Muhammad Abdulkaldir, 2006. Etika Profes Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti Nazir, Muhammad , 1988. Metode Penelitian, Jakarta, Ghalial Indonesia
Ni Nyoman Ulan Yuktatma, Anak Agung Ngurah Yusa Darmadhani, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia”. Universitas Udayana
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rendra Mauliansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.