PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WNA YANG MELANGGAR IJIN TINGGAL DI INDONESIA
Keywords:
Sanksi Pidana, Penyalahgunaan Izin Tinggal, Warga Negara Asing, keadilan restoratifAbstract
Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menentukan bahwa : Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih terjadi adanya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang tidak diterapkan sanksi pidana. Permasalahan penerapan sanksi pidana masih berpeluang adanya kebijakan dari keadilan restoratif sebagai dasar alasan terhadap pelaku tidak diterapkan sanksi pidana, upaya diplomatik yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak diterapkan sanksi pidana adalah penanganan kasus lebih singkat, masalah anggaran dana karantina yang terbatas. Upaya penanggulangan melalui upaya preventif dan upaya represif. Adapun hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal adalah faktor kemudahan dalam pemberian perizinan bebas visa terhadap warga negara asing. Disarankan kepada pihak imigrasi agar selalu mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing agar pelaku tidak menyalahgunakan izin keimigrasian, apalagi sekarang Presiden Joko Widodo memperkenalkan Golden Visa kepada orang asing
References
Achmad Setiawan S, Penguatan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Intelijen Melalui Pos Pegawasan Di Setiap Wilayah Kerja Kantor Imigrasi,
JLBP, Vol 1, No. 1, 2019
Agung Tri Laksono Dan Utami Dewi, Efektivitas Pengawasan Orang Asing Pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Jurnal Juppar, Vol 3,
No 1, 2018
Angel Damayanti, Putri NL Naray, Brian L Karyoprawiro, Peran Keimigrasian Dalam Pencegahan Terorisme Di Wilayah Perbatasan: Studi Kasus Kantor Imigrasi Tahuna, Politica,Vol13,No2,2022,
Ajat Sudrajat Havid, Formalitas Keimigrasian Dalam Perspektif Sejarah, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2008
Arif, Moh, Keimigrasian Di Indonesia, Suatu Pengantar, Sinar Grafika,
Jakarta.2005
Ardiansyah Ferry Tri, Dkk, Imigrasi Di Batas Imajiner, Sinar Grafika,
Tanggerang. 2016
Asep Kurnia, Imigran Ilegal. Jakarta: IOM-OIM , 2011.
Agraeny Sadra Tri, “ Analysis Of Law Number 6 Of 2011 Concerning Immigration On Law Enforcement For Foreign Citizens Who May Use Visit Visa,”
Bagir Manan, Makalah, Memantapkan Peranan Imigrasi Dalam Pelayanan, Penerapan Dan Penegakkan Hukum Keimigrasian Pada Era Globalisasi, Disampaikan Pada Ceramah Rapat Kerja Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, Di Jakarta 21 Agustus 1996.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusuanan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008,
Supramono Gatot , 2012. Hukum Orang Asing Di Indonesia, Jakarta,
Sinar Grafika,2012
Surbakti, Natangsa, 2012. Filsafat Hukum ; Perkembangan Pemikiran Dan Relevansinya Dengan Reformasi Hukum Indonesia, Surakarta, BP-FKIP UMS,2012
Wijayanti Herlin, 2011. Hukum Kewarganegaraan Dan Keimigrasian,
Malang, Bayumedia Publishing ,2011
Yulmawati Erma , 2016. “Peran Kantor Imigrasi Batam Dalam Mencegah Penyalahgunaan Ijin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Di Kota Batam “. Universitas Atma Jaya Jurnal 2016
KrismenYudi.
Reivaldy“ Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi “. Jurnal Hukum. Vol.4 No.1 Reivaldy,
Hananto, Elisabeth, 2017.
“ Efektivitas Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan Di Kota Surabaya ( Studi Wilayah Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabya)”. Novum. Vol. 4.No 3
Setiawati , 2015. “Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing (WNA) Yang Melanggar Ijin Tinggal ( Overstay )”. Pandecta. Volume 10.
Nomor 1
Syahrin M. Alvi, 2018. “ Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian”. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 1
Wirasto Warhan ,Suhaidi,Mahmul Siregar,Jelly Leviza, 2016.
“Pelaksanaan Pengawasan Warga Negara Asing Di Wilayah Kerja Kantor
Imigrasi Kelas II Belawan Berdasarkan Undang – Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian”.USU Law Journal, Vol.4 No.1
AlbertSanusi, “PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN ( Studi
Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung ),” Fiat Justisia Journal Of Law 10, No. 2 (2016):
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erlangga Dwi Saputra, Subekti, Ernu Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.