KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM UPAH MINIMUM DI INDONESIA

Authors

  • Mohammad Setyo Puji Raharjo Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya
  • Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya
  • Irawan Soerodjo Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya

Keywords:

pekerja, pengusaha, upah, perlindungan hukum.

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Persoalan terkait upah cukup sering menjadi salah satu pemicu putusnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) perfebruari 2024 terdapat 47,13% buruh atau karyawan atau pegawai memperoleh upah bulanan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan Penetapan UMK merupakan salah satu upaya perlindungan hukum bagi warga negaranya khususnya dalam hal ini pekerja/buruh terkait adanya kemungkinan terjadi kesenjangan penerapan UMK. Kesenjangan antara das sollen (keharusan) dan das sain (kenyataan) dalam implementasi pembayaran upah pekerja/buruh dapat merugikan pekerja/buruh juga berpengaruh pada produktivitas kerja mereka. Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah sebagai upaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya khususnya dalam hal ini pekerja/buruh. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum atas upah, dilakukan melalui Upaya litigasi dan non litigasi. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 memberbolehkan pengusaha membayar dibawah Upah Minimum yang menyebabkan teori kepastian hukum dan teori keadilan tidak terpenuhi. Regulasi yang membolehkan upah lebih rendah berpotensi menimbulkan kesenjangan kesejahteraan pekerja di sektor berbeda, mengurangi perlindungan hukum bagi buruh UMK, serta membuka peluang eksploitasi tenaga kerja, yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum ketenagakerjaan yang seharusnya menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.

References

Annisa. (2023). Tindak Pidana:Pengertian, Unsur dan

Jenisnya. https://fahum.umsu.ac.id/tindak- pidana-pengertian-unsur-dan- jenisnya/. https://fahum.umsu.ac.id/tindak-

pidana-pengertian-unsur-dan- jenisnya/

Arbi, S. R., & Susilowati, I. F. (2023). Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pembayaran Upah Di Bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Di Provinsi Jawa Timur (Studi Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur). https://doi.org/10.2674/novum.v0i 0.52975

Arifin, C., Soerodji, I., Borman, M. S., & Sidarta, D. D. (2024). Kedudukan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 4(01).

Badan Pusat Statistik. (2024a). Berita Resmi Statistik 5 November 2024.

https://www.worldbank.org/en/res earch/commodity-markets

Badan Pusat Statistik. (2024b). Keadaan Pekerja di Indonesia Februari 2024. Dalam D.

Romadhon & A. H. Yusuf (Ed.),

https://www.bps.go.id/id/publication

/2024/06/07/bd40ab2fa4fac6c726a b4a d4/keadaan-pekerja-di- indonesia-februari-2024.html

(Vol. 18).

https://www.bps.go.id/id/publicatio n/2024/06/07/bd40ab2fa4fac6c72 6ab4a d4/keadaan-pekerja-di- indonesia-februari-2024.html

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. (2024a). Garis Kemiskinan Menurut Kabupaten/Kota di

Jawa Timur - Tabel Statistik.

https://jatim.bps.go.id/id/statistics- table/2/NjA2IzI=/garis-kemiskinan- menurut-kabupaten-kota-di-jawa-

timur.html. https://jatim.bps.go.id/id/statistics- table/2/NjA2IzI=/garis-kemiskinan- menurut-kabupaten-kota-di-jawa- timur.html

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. (2024b). Rata-rata Pengeluaran Perkapita Sebulan di Provinsi Jawa Timur Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Pengeluaran Makanan dan Non Makanan, 2023.

https://jatim.bps.go.id/id/statistics- table/1/MzEwOCMx/rata-rata- pengeluaran-perkapita-sebulan-di- provinsi-jawa-timur-menurut- kabupaten- kota-dan-jenis- pengeluaran-makanan-dan-non- makanan-2023.html. https://jatim.bps.go.id/id/statistics- table/1/MzEwOCMx/rata-rata- pengeluaran-perkapita-sebulan-di- provinsi-jawa-timur-menurut- kabupaten- kota-dan-jenis- pengeluaran-makanan-dan-non- makanan-2023.html

Burhanuddin. (2017). Analisis Yuridis Resolusi Konflik Hubungan Industrial di Kabupaten Luwu. Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 178–195.

Debby. (2018). Kualifikasi Tindak Pidana yang kepada Korbannya dapat Diajukan Hak Restitusi. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rosalina, F., Husni, L., & Pancaningrum, R. K. (2022). Aspek Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Tenaga Kerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten Kota Berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 Undang Undang Nomor 13

Tahun 2003 Tentang

Ketenagakerjaan. Jurnal Education and development, 10(1).

Sasangka, M. G. A. (2023).

Analisis Pengaturan Pidana Ketenagakerjaan Pada Pemberian Upah Di Bawah Upah Minimum Pasca Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Universitas Islam Indonesia.

Siagian, S. L. Y., Maramis, R. A., & Tampanguma, M. Y. (2023). Kedudukan Dewan Pengupahan dalam Menentukan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, XII(5).

Sirait, J. E. E. (2024).

Perlindungan Hukum Terhadap Upah Tenaga Kerja Di PT Griya Kencana Lestari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Universitas Jambi.

Soekanto, S. (2007). Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Sudawan, Moh. Y. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Atas Pembatalan Keputusan Gubernur Provinsi Dki Jakarta Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Universitas Indonesia.

Suparman, Borman, M. S., Subekti, & Handayati, N. (2024). Tuntutan Ganti Rugi Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Tanpa Pesangon. Jurnal Studi Multidisipliner, 8(6), 2118–7453.

Tiana, H. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Barang pada Gudang JNE di Wilayah Kepolisian

Sektor Telanaipura Kota Jambi. Universitas Batanghari.

Titaheluw, G. L. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha yang Tidak Mampu Membayar Upah Sesuai Upah Minimum Kabupaten. Universitas Negeri Jember.

Vijayantera, I. W. A. (2016). Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai Dampak Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Penutupan Perusahaan. Universitas Airlangga.

Wahyuni, F. (2017). Dasar- Dasar Hukum Pidana di Indonesia (1 ed.). PT Nusantara Persada Utama.

Downloads

Published

2025-06-26

Issue

Section

Articles