ANALISIS SANKSI PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT
Keywords:
Tindak Pidana, Penyalahgunaan Kartu Kredit, Sanksi Pidana, Pertanggungjawaban Hukum, Pencegahan.Abstract
Tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit merupakan salah satu kejahatan yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi finansial dan transaksi elektronik. Penyalahgunaan ini dapat mencakup berbagai tindakan ilegal, seperti penggunaan kartu kredit tanpa izin, penipuan, atau pemalsuan dokumen yang melibatkan transaksi kartu kredit. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana dan pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit di Indonesia. Pembahasan ini mencakup dasar hukum yang mengatur tindak pidana tersebut, jenis pelanggaran yang sering terjadi, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku, baik berupa pidana penjara maupun denda. Selain itu, artikel ini juga membahas pertanggungjawaban hukum, baik secara individu maupun korporasi, yang dapat terlibat dalam penyalahgunaan kartu kredit. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan kartu kredit, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk mengurangi potensi kejahatan serupa di masa depan.
References
Adilang, A. A., Nugroho, M. A., & Firmantoro, K. (2024). Perspektif Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Sektor Perbankan. Humaniorum, 2(1), 26–31. https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.38
Baidi, R., & Yuherawan, D. S. B. (2023). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perbankan Perspektif Hukum Pidana Dan Undang-Undang Perbankan. Journal Justiciabelen (JJ), 3(1), 1. https://doi.org/10.35194/jj.v3i1.2112
Desriana, R. (2018). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Untuk Dijadikan Jaminan Kredit (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Tamiang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(November), 801–814.
Gusni, H., T. Riza, Z., & Henry, A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Pegawai Bank Yang Melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Jurnal Rectum, 4, 516–526.
Humaira R, K., Rizaldi, M. Z., & Hosnah, A. U. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 339–349. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.461
Lies, S. (2023). Pertanggungjawaban Pegawai Bank atas Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dalam Pemberian Kredit. Open Journal Systems, 17(9), 1–23.
Linggoraharjo, V. (2020). Tanggung Jawab Kejahatan Perbankan Melalui Modus Operandi Skimming. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 7(1), 34–46. https://doi.org/10.24123/argu.v7i1.3013
Meliana, M., & Hartono, T. R. (2019). Fraud Perbankan Indonesia: Studi Eksplorasi. Prosiding Seminar Nasional Pakar, 1–7. https://doi.org/10.25105/pakar.v0i0.4335
Ngurah, I. G., Derrick, D., & Satrio, N. (2009). Analisa Tindak Pidana Cyber Crime Pada Bidang Perbankan Nasional Berupa Pencurian Data Kartu Kredit ( Carding ). 1–12.
Nurhayati, I., & Farida, R. (2018). Pelanggaran Etika Profesi Bankir Dalam Dimensi Kejahatan Perbankan. Epigram, 15(1), 73–80. https://doi.org/10.32722/epi.v15i1.1221
Phonna, R. P. (2021). WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH CRIMINAL ACTION OF CERTIFICATE FORMING AS CREDIT GUARANTEE FOR Antara Manusia dan Hukum merupakan suatu hal yang sangat berkaitan . Sehingga , terdapat adagium yang tidak asing bagi masyarakat berbunyi : “ ubi so. 5(3), 481–488.
Yusuf, M., Manfaluthi, A., & H, T. D. (2025). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Dokumen Pada Perjanjian Jaminan Fidusia ( Studi Putusan Nomor 520 / Pid . Sus / 2021 / PN Smn ) Criminal Liability of Perpetrators of Forgery of Documents in Fiduciary Agreements ( Study Decision Number 520 / Pi.
Zarzani, T. R., Habeahan, D., Studi, P., Ilmu, M., Pembangunan, U., & Budi, P. (2025). Pertanggungjawaban Korporasi Atas Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Bank. 4, 7940–7950.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Edy Rudyanto, Subekti Subekti, Y Ucuk Suyono, Ernu Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.