STRATEGI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN PUSAT KOTA TASIKMALAYA

Authors

  • Ela Tjantinia Priatini Perencana Ahli Muda - Bappelitbangda Kota Tasikmalaya

Keywords:

Kebijakan, Penataan PKL

Abstract

Keberadaan PKL di Kota Tasikmalaya bisa dengan mudah ditemukan di jalan-jalan utama kota, pusat-pusat keramaian, dan ruang-ruang publik lainnya, terutama dapat ditemukan di dua kecamatan yang menempati jantung kota, yaitu Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tawang. Keberadaan pedagang kaki lima pada lokasi-lokasi tersebut umumnya tidak teratur dengan bentuk wadah fisik yang beragam berupa kios-kios kecil yang dibentuk seadanya, sehingga memberi kesan kumuh dan menurunkan estetika kota. Berkembangnya kegiatan pedagang kaki lima yang tidak tertata ini, menyebabkan terganggunya sendi-sendi kegiatan kota, seperti PKL yang menempati ruang publik mengakibatkan pengurangan ruang terbuka hijau, pemanfaatan trotoar yang mengganggu sirkulasi pejalan, pemanfaatan badan jalan yang mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan. Dalam penanganan PKL ini Pemerintah Kota Tasikmalaya telah melakukan beberapa upaya melalui beberapa kebijakan, namun kondisi yang terjadi di lapangan memperlihatkan kebijakan yang dibuat tidak sepenuhnya berhasil diterapkan karena masih ada kekurangan dalam pelaksanaan implementasinya, seperti belum ada juklak/juknis yang mengaturnya termasuk masih lemahnya dalam pengawasan. Penulisan makalah ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam upaya penanganan PKL di kawasan pusat Kota Tasikmalaya. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat terwujud kegiatan perdagangan kaki lima yang terkendali dan tertata dengan baik, sehingga dapat tercipta lingkungan kota yang tertib, nyaman, indah, dan menjadi daya tarik pusat kota.

References

Perauran Perundang-undangan

Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;

Peraturan Daerah Kota SurakartanNomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima;

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;

Peraturan Walikota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Artikel

Arifianto Bambang. 2019. Pedagang Kaki Lima Leluasa di Kota Tasikmalaya;

https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01305258/pedagang-kaki-lima-leluasa-di-kota-tasikmalaya?page=all Harian Pikiran Rakyat Edisi Rabu, 9 Jan 2019.

Cania Grenada. 2018. Implementasi Kebijakan Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Zona Merah Pada Kawasan Alun-Alun Dan Masjid Raya Kota Bandung. Jurnal Universitas Diponegoro Semarang;

https://media.neliti.com/media/publications/91854-ID.

Mukti Taufik, Su Ritohardoyo. 2016. Pengaruh Keberadaan Pedagang Kaki Lima Terhadap Lalu Lintas di Jalan KH Zaenal Mustofa, Kota Tasikmalaya;

http://lib.geo.ugm.ac.id/ojs/index.php/jbi/article/view/874

Dikki Ahadiyat Muttakin, 2020, Pengaruh Implementasi Kebijakan Terhadap Efektivitas Penataan Pedagang Kaki Lima (Pkl) Pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya;

https://jurnal.unigal.ac.id/dinamika/article/view/3422

(DA & VIO), 2020.

https://kumparan.com/berita-update/teknik-pengumpulan-data-dan-jenis-jenisnya-untuk-penelitian-1usMO2uuF4O/full

Bardach, E, 2012. A Practical Guide For Policy Analysis The Eight Fold Path To More Effective Problem Solving (4th edition), Sage, Washington DC.

Downloads

Published

2025-04-28

Issue

Section

Articles