IMPLIKASI HUKUM IMIGRASI JEPANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG OVERSTAY DI JEPANG

Authors

  • Shinta Nurhidayati Salam Fakultas Hukum Universitas Sawergading Makassar
  • Danil Pasanda Fakultas Hukum Universitas Sawergading Makassar
  • Raodiah Raodiah Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar

Keywords:

Impliaksi Hukum, Imigrasi Jepang, Pekerja Migran Indonesia, Overstay

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi implikasi hukum imigrasi Jepang terhadap pekerja migran Indonesia yang overstay di Jepang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis berbagai peraturan imigrasi Jepang yang berlaku serta kasus-kasus konkret yang melibatkan pekerja migran Indonesia yang overstay. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum imigrasi Jepang memberikan konsekuensi yang serius bagi pekerja migran yang tinggal secara ilegal di negara tersebut, termasuk denda, deportasi, dan larangan masuk kembali. Implikasi hukum ini tidak hanya memengaruhi kehidupan pribadi dan karier para pekerja migran, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan baik bagi individu maupun negara asal mereka. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran hukum dan upaya perlindungan hak-hak pekerja migran oleh pemerintah Indonesia serta lembaga-lembaga internasional. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang dinamika hubungan antara hukum imigrasi, pekerja migran, dan negara tujuan, dengan fokus pada konteks Jepang dan Indonesia

References

Eggi Sudjana, lepas Ranjau TKI (Srategi Pemberdayaan Buruh Migran), cetakan 1, (Jakarta: PT. Semesta Intermedia, 2009.

Hamid, Adnan, 2019, Kebijakan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran (Tinjauan Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.

Hugo, Grame. Indonesia’s Labor Looks Abroad. January 06, 2006.

Ruri Itho, “japa yuki san gensyou saikoou-80, nandai nihon e no Asia Josei Ryuunyuu, Toshio Iyotani, gaikokujin raoudousya ron genjou kara kadai e, koubunsya”, 1991 Tokyo,

Yasushi Iguchi, “Gaikokujin Rapudousya Shin Jidai”,2001 chikuma shinsho Tokyo

Unsriana, Linda. 2014. Perubahan Cara Pandang Wanita Jepang Terhadap Perkawinan dan Kaitannya dengan Shoushika. Volume 5, ISSN: 2087-1236

TsunagaLocal, (2020) https://www.tsunagulocal.com/id/14751/ (diakses pada tanggal 2 Oktober 2024)

Green D., “As Its Population Ages, Japan Quietly Turns to Immigration”, Migration Policy Institute, 28 Maret 2017, https://www.migrationpolicy.org/article/its population-ages-japanquietly-turns- imigrasi

Downloads

Published

2024-11-28

Issue

Section

Articles