TIDAK TERLAKSANANYA RETENSI DOKUMEN REKAM MEDIS IN AKTIF DI RS X 2015-2019
DOI:
https://doi.org/10.33578/mbi.v16i10.8Keywords:
Tidak Terlaksana, Retensi, Dokumen In Aktif, Rekam MedisAbstract
Berdasarkan survei peneliti di Rumah Sakit X terakhir retensi tahun 2014 dan sampai saat ini belum dilaksanakan retensi kembali. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan dokumen rekam medis in aktif yang diretensi dan penyebab tidak terlaksananya retensi. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Instrumen penelitian berupa pengumpulan data kunjungan pasien rawat inap dari tahun 2015 - 2019, observasi dan wawancara. Hasil dan pembahasan penelitian: 1) Berkas rekam medis yang belum retensi sebanyak 78.469 dokumen, 2) Tidak terlaksananya retensi dikarenakan SDM belum cukup. Jumlah lulusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan berjumlah 11 orang, 3) Sarana prasarana belum cukup memadai seperti alat scanner berjumlah 2 buah dan pencacah kertas kecil berjumlah 1 buah. 4) Belum dibuatkan jadwal retensi arsip dikarenakan retensi belum dilaksanakan. Kesimpulan dari penelitian ini Belum dilaksanakan retensi lagi dari tahun 2015 sampai saat ini, Penumpukan berkas rekam medis in aktif sebanyak 78.469, Jumlah SDM dan sarana prasarana belum cukup memadai. Disarankan kepada pihak Rumah Sakit untuk dibuatkan jadwal retensi arsip agar dokumen rekam medis tidak menumpuk dirak penyimpanan in aktif, penambahan SDM agar petugas tidak melakukan rangkap kerja, serta penambahan sarana prasarana seperti alat scanner dan pencacah kertas yang cukup memadai agar retensi bisa berjalan kembali.
References
Azwar, Azrul. 1996. Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta: pustakasinar harapan
Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis (BPPRM) Revisi VI 18. Retensi Berkas Rekam Medis.
Dirjen Yanmed. 2006;99. Retensi Rekam Medis. Diakses Melalui: https://aepnurulhidayat.wordpress.com
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2006. Tinjauan Pelaksanaan Retensi Dokumen Rekam Medis. Diakses Melalui: https://ejurnal.stikesmhk.ac.id
Dirjen Yanmed. 1995. Jadwal Retensi Arsip (JRA). Diakses Melalui: http://www.definisimenurutparaahli.com
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. No.269/Menkes/Per/III/2008 Pasal 8 Ayat 1. Rekam Medis. Jakarta: menteri kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. No.269/Menkes/Per/III/2008 Pasal 9 Ayat 1. Rekam Medis. Jakarta: menteri kesehatan