KONSEP KEMITRAAN KEHUTANAN DALAM PENGATURAN PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL DI KABUPATEN CIANJUR UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.33758/mbi.v18i6.544Keywords:
Perhutanan Sosial, Kemitraan, Kesejahteraan MasyarakatAbstract
Pengelolaan hutan yang baik dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Program Perhutanan Sosial yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian fungsi hutan. Namun, pada penerapannya di Desa Sukadana, Kabupaten Cianjur program ini menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan kawasan hutan yang berpeluang timbulnya konflik horizontal antar masyarakat, kerusakan lingkungan, serta gangguan sosial politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mengkaji aturan pengelolaan hutan melalui konsep kemitraan kehutanan dalam program perhutanan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara library research meliputi sumber hukum primer, sekunder dan tersier serta melalui teknik field research yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengkaji dan wawancara dengan narasumber yang ahli dalam bidang kehutanan khususnya program perhutanan sosial. Hasil dari penelitian yang dilakukan di Desa Sukadana, Kabupaten Cianjur ini pelaksanaan program perhutanan sosial melalui konsep kemitraan kehutanan ini belum terlaksana. Dan berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan konsep kemitraan kehutanan program perhutanan sosial di Desa Sukadana tersebut terjadi ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi untuk mengatasi ketidaksesuaian penerapan dengan aturan yang ada agar dapat mendukung keberlanjutan sumber daya hutan serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera
References
Akhmad Wijaya dkk, Pengembangan Kemitraan Kehutanan Berbasis Pengelolaan Lahan Lokal, Jakarta: GIZ, 2019.
Alvin S. Johnson, Sosiologi Hukum, Jakarta: Asdi Mahastya, 2006
Bambang Pamulardi, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.
Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan “Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara”, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
C.S.T Kansil dan Christine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jilid 1, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memperdayakan Rakyat, Bandung: PT Refika Pertama, 2015.
Gardner, T. and R. Engelman., 1999, Forest Future: Population, Consumption and Wood Resources. Population Action International, Washington D.C. dalam Suryanto (2012). Hutan sebagai sumber dunia. Info Teknis Dipterokarpa Vol. 6 No. 1, September 2012.
Hafsah, MJ., Kemitraan Usaha: Konsepsi Dan Strategi, Jakarta: Penebar Swadaya, 2003.
Husen Alting, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, (Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang), Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Jimlv Ashidique, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Manullang E.fernando M, Menggapai Hukum Berkeadilan, Jakarta: Kompas, 2007
Mundjat Danusaputro, Hukum Lingkungan, Jakarta: Binacipta, 1985.
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2012
M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan, Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2001.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodoogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Salim, H.S., Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum., Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press, 1996.
Sjahran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Indonesia, Bandung: Alumni, 1989.
Soerjono Soekanto, Pengantar Laporan Hukum, Jakarta: UI Press, 2007.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tujuan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011.
Suwardi Sagama, Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan, Mazahib,Vol XV, No. 1, Juni 2016.
Tasya Moedy Agusti dkk, Implementasi Regulasi Perhutanan Sosial Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat Sekitar Hutan, Volume 4, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2020.
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2011.
W.J.S Poerwadarminta dalam artikel Lailatun Naharoh, Paguyuban Tani: Peran Dan Kiprah Dalam Pendampingan Kelompok Tani Perhutanan Sosial (Kasus: Kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Di Dusun Patrol, Desa Dano, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat), Bogor: IPB Repository.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Syifa Nur Azizah, Maret Priyanta , Nadia Astriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.