KAJIAN YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA

Authors

  • I Wayan Suardana Universitas Tabanan, Bali

DOI:

https://doi.org/10.33578/mbi.v17i9.373

Keywords:

Peralihan Hak Atas Tanah, BPN, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Abstract

Dewasa ini tanah dijadikan sebagai salah satu sumber kebutuhan hidup manusia yang harus dipenuhi, sehingga peralihan hak atas tanah sangat sering terjadi. Salah satu upaya peralihan hak atas tanahyaitu dengan cara hibah. “Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apa pun dan dilakukan secara suka rela, tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup”.Peralihan objek hak milik atas tanah melalui hibah, diperlukan suatu perbuatan hukum yang dapat membuktikan bahwa peralihan tersebut telah terjadi dan telah sah dimata hukum. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara penghibahan, yang didaftarkan dengan akta dan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebagaimana yang tercantum di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa : Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat di daftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ini ialah menggunakan jenis penelitian hukum normative adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Kemudian dapat dibahas mengenai mekanisme peralihan hak atas tanah melalui hibah belum diatur secara khusus dan detail oleh peraturan perundang-undangan, namun dapat dibuatnya sepanjang mengacu pada Pasal 1666 KUHPerdata yang mana hibah memenuhi unsur-unsur, ada orang yang memberikan sesuatu dengan sukarela dalam keadaan masih hidup, ada orang yang menerima, dan ada objek yang diberikan, serta didaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut berdasarkan akta hibah tanah oleh PPAT ke BPN.

Author Biography

I Wayan Suardana, Universitas Tabanan, Bali

Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

References

Adijani Al-Alabij, 2002, Perwakafan Tanah di Indonesia dalamTeori dan Praktik, Raja GrafindoPersada, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Boedi Harsono, 1977, “Perkembangan Hukum Tanah Adat Melalui Yurisprudensi”, Ceramah disampaikan pada Simposium Undang-Undang Pokok Agraria dan Kedudukan Tanah-Tanah Adat Dewasa ini, Tanpa Penerbit, Banjarmasin.

H. Moh. Anwar, 1992, “Mu’ amalat, Munakahat, Fara’id, dan Jinayat”, dalam Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Rineka Cipta, Jakarta.

Irene Eka Sihombing, 2005, Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, UniversitasTrisakti, Jakarta.

Muchsin, 2004, Ikhtisar Sejarah Hukum, STIH IBLAM, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.

Taufik Hamami, 2003, Perwakafan Tanah dalamPolitikHukumAgraria, Tatanusa, Jakarta.

UripSantoso, 2007, Hukum Agraria dan Hak-hakatasTanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Downloads

Published

2023-04-18

Issue

Section

Articles