PERAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA MUARA BARU KECAMATAN CILAMAYA WETAN KABUPATEN KARAWANG

Authors

  • Setia Laras Sati Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Kusrin Kusrin Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rudyk Nababan Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.33578/mbi.v16i10.3

Keywords:

Desa Muara Baru, Peran Kepala Desa, ADD

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Muara Baru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. Dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, nyaman dan aman sangat diperlukan adanya persediaan Alokasi Dana Desa yang tersedia. Selama tahun 2016 ADD di Desa Muara Baru meningkat ini menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan di Desa baik dari infrastrukrurnya, sumber daya manusia, oleh karena itu untuk mengatur ADD yang tersedia dibutuhkan adanya peran aktif dari Kepala Desa. Peran Kepala Desa sangat dibutuhkan dalam mengatur terealisasinya program kerja dengan memanfaatkan alokasi dana yang tersedia. Namun permasalahan permasalahan terjadi mulai dari masih adanya infrastruktur jalan yang belum diperbaiki serta dana yang teralokasi hanya 50% saja tidak sampai mencapai target. Hal tersebut karena kurang aktifnya Kepala Desa dalam mengikutsertakan perangkat Desa untuk ikut koordinasi dalam menjalankan program kerja yang telah direncakan. Untuk mengukur peran Kepala Desa terdapat empat indikator yairu: Harapan tentang peran; Norma; Wujud Perilaku dalam Peran; serta Penilaian dan Sanksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa seluruh indikator sudah terealisasi dengan baik, namun perlu adanya evaluasi dan pengembangan rencana sehingga ADD yang tersedia dapat terealisasi dengan efektif serta program pembangunan dapat berjalan dengan baik

References

Berry, David. 2003. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sosiologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Labolo, M. (2006). Memahami Ilmu Pemerintahan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.

Miftah, Thoha. 2012. Prilaku Organisasi Konsep Dasar dan Implikasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Moleong, Lexy J. 2011. Metodelogi Peneltian Kualitatif. Banfung : PT Remaja Rosdakarya.

Ndraha, Taliziduhu. 2011. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru 1). Jakarta : Rineka Cipta.

Prof. Drs. HAW. Widjaja. 2005. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia Dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Raho, Bernard. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pusaka

Salusu, J. (2006). Pengambilan Keputusan Strategik Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non Profit. Jakarta: Grasindo.

Siagian, Sondang P. 2009. Administrasi Pembangunan. Jakarta : BM Aksara.

Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengatar. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syafiie, I. K. (2001). Pengatar Ilmu Pemerintahan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Widjaja, H. (2005). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6327).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700).

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2019 Nomor 4. Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat : 4/25/2019).

Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Karawang, (iBerita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2015 Nomor 43).

Peraturan Bupati Karawang Nomor 53 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2015 Nomor : 53).

Aziz, N. L. (2015). Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa. Jurnal Penelitian Politik | Volume 13 No. 2, 193-211

Meuti, Liliana. (2017). Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Jurnal Akutansi Multiparadigma, Volume 8 No.2, 336-352. (diakses Tanggal 18 januari 2019)

Thaha, R. (2009). Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah. Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 2, 39-61. (diakses Tanggal 15 Januari 2019)

Juliana, Ade. (2016). Peran Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Mengawasi Program Tayangan Kartun. Jom.fikom.budiluhur.ac.id. (diakses Tanggal 15 Januari 2019)

Risnawati. (2016). Peran Ganda Istri Yang Bekerja Dalam Membantu Ekonomi Keluarga Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Pada PT. Bumi Mas Agro Di Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur. E-journal Sosiatri-Sosiologi 2016. (diakses Tanggal 18 januari 2019)

Downloads

Published

2022-05-09

Issue

Section

Articles