ANALISA YURIDIS KEKUATAN JUAL BELI (PENYERAHAN) HAK PENGUASAAN ATAS TANAH YANG DI KELUARKAN OLEH CAMAT

Authors

  • Ahmad Malontu Fakultas Hukum Universitas Madako Tolitoli
  • Nurfaidah Nurfaidah Fakultas Hukum Universitas Madako Tolitoli

DOI:

https://doi.org/10.33578/mbi.v17i5.216

Keywords:

Surat Penyerahan sebagai bukti awal dari Pemerintah atas tanah dalam penguasaan Negara

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk meneliti kekuatan hukum jual peralihan hak tanah dengan Surat Penyerahan terhadap penguasaan atas tanah yang di buat dihadapan kepala wilayah Kecamatan di Kabupaten Tolitoli untuk kepentingan kepastian hukum Penguasaan Haknya sebagai bukti bagi pemegang Hak atas tanah  terhadap pemegang hak atas tanah. Pelaksanaan pembuatan peralihan hak atas tanah dengan Surat Penyerahan yang disertai Ganti Rugi pada Pemerintah hanya terdapat prakteknya di Propinsi Sulawesi Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris.Teknik pengumpulan data yaitu teknik wawancara dan dokumentasi. Jenis sumber data yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyebab dan dasar mengapa adanya penyerahan dilakukan bukan dengan atkta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta kepastian kekuatan pembuktian bagi pemegang hak atas tanah dengan dokumen Surat penyerahan Hak melalui camat tersebut. Di Sulawesi Tengah melalui Keputusan Gubernur bahwa tidak dikenal yang namanya tanah adat yang ada tanah bekas Swapraja dan peralihan tanah bekas Swapraja tersebut karena status tanah Negara, Surat Penyerahan dibrikan kepada Pemegang hak penguasaan atas tanah Penguasaan Negara baik permberian Penguasaan Langsung dari Pemerintah setempat  maupun peralihan Hak dari antara warga masyarakat, Bentuk Surat peralihannya tidak dapat dilakukan dengan Akta Jual beli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan sebagai regulasinya yaitu dengan dibuatkan Surat Penyerahan dihadapan Camat bukan sebagai fungsi pemerintah tetapi fungsi sebagai pejabat umum.

References

Abdulkadir Muhammmad, Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1980.

Adrian Sutedi, KekuatanHukum berlkunya sertifikat sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, BP. Cipta Jaya, Jakarta, 2006.

Al Fiyah, Dinda Nur, Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat. Tahun 2020. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102646

Alimudin, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. V, April – Juni, 2002,.

Boedi Harsono, UUPA, Sejarah Penyusunan, Isi, Pelaksanaan Hukum Agraria, Bagian I dan II Jilid I, Jakarta, Djambatan, 1972.

-----------, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003, halaman 520.

D.D Wasono, Kekuatan Hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah (Skpt) Sebagai Bukti Hukum Penguasaan Atas Sebidang Tanah. Tahun 2021. https://media.neliti.com/media/publications/209799-kekuatan-hukum-surat-keterangan-penguasa.pdf

Effendi Perangin, Prakterk Jual Beli Tanah, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.

-----------, Praktek Hukum Agraria, Esa Study Club, 1998.

Harun Al Rashid, Sekilas tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan- peraturannya), Jakarta, Ghalia Indonesia, 1987,

Hartono Soerjopratiknjo, Aneka Perjanjian Jual Beli, Cetakan 1, Yogyakarta, Seksi Notariat FH UGM, 1982.

Iman Sudiyat, Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat Sedang Berkembang, BPHN, 1982.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1995.

Kartini Muljadi, dan Gunawan Widjaya, Seri Hukum Harta Kekayaan, Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik dalam Sudut Pandang KUHPerdata. Kencana, Jakarta, 2004.

K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1973.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1994.

R.Trisnaningtiyas. Tinjauan Yuridis Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Dan Permasalahannya (Studi Di Kecamatan Batukliang Lombok Tengah). Tahun 2019. https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/RIMA-TRISNANINGTYAS-D1A015222.pdf

Supriadi, Dkk, Hukum Agraria I, Buku Ajar, 2001.

Yahya Harahap, Hukum Perjanjian di Indonesia, Djambatan Jakarta, 1992.

Y.W. Sunindhia dan Ninik Widiyanti, Pembaharuan Hukum Agraria (Beberapa Pemikiran), Jakarta, PT. Dina Aksara, 1988.

Peraturan-peraturan Hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Tolitoli.

Downloads

Published

2022-11-30

Issue

Section

Articles