PERNIKAHAN DINI DIBAWAH UMUR DI INDRAMAYU
DOI:
https://doi.org/10.33578/mbi.v17i5.201Keywords:
Pernikahan Usia Dini, Dibawah Umur, Indramayu, KebijakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk meberikan dasar pertimbangan kebijakan kepada pemerintah Kabupaten Indramayu, atas massifnya pernikahan dini yang terjadi di wilayah Indramayu. Pernikahan adalah Perjanjian suci yang dapat dilihat dari segi norma keagamaannya. Sedangkan norma agama tidak menghendaki pernikahan di bawah umur yang telah diejawantahkan dalam hukum positif yang telah ditentukan dengan Undang-undnag nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan hal ini dilanggar oleh banyak warga di kabupaten indramayu. Tidak menutup kemungkinan pernikahan dini yang dilakukan oleh warga indramayu akan mempengaruhi sejauh mana efek buruk yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indramayu. Atas dasar tersebut penelitian ini ingin menyelesaikan masalah pertama bagaimana pengaruh pernikahan dini di bawah umur terhadap anak yang melaksanakan pernikahan dini di wilayah indramayu, kedua apa saja kebijakan yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah indramayu untuk menekan laju pernikahan usia dini di wilayah tersebut. Metodologi penelitian ini adalah kualitatif, dengan melaksanakan penelitian langsung kelapangan (field research) penelitian ini melakukan observasi serta wawancara untuk mendapatkan hasil yang valid sebagai sumber data penelitian, adapun sumber data yang digunakan adala sumber data primer dan sumber data sekunder dan pendekatan penelitian in menggunakan pendekatan penelitian undang-undang. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa banyak efek negative pernikahan usia dini yang banyak dilakukan oleh warga indramayu. Hal ini bukan tanpa sebab, terjadinya pernikahan dini tidak dapat dihindari karena faktor Pendidikan yang kurang diterima dengan baik oleh warga indramayu dan selain itu faktor ekonomi faktor yang menjadi akar masalah terjadinya pernikahan dini itu terjadi. Penelitian ini mengajak pemrintah indramayu untuk mempertegas pemberian dispensasi pernikahan kepada warganya, karena tanpaadanya dispensai pernikahan pernikahan usia dini tidak dapat dilaksanakan. Apabila tidak dilakukanoleh pemereintah setempat akan menimbulkan ketidak seriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut. Fenomena pernikahan dini terjadi menunjukan bahwa pasangan yang menikah dibawah umur tidak dapat dihindari karena orang tua sebelumnya juga merasakan hal yang sama dan masih labil dalam menghadapi masalah di kemudian hari.
References
Akhdhiat, Hendra. Psikologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia. 2011. Al Quran ar-Rum (30): 21.
All, Suhairi et. Pedoman Penulisan Karya Ilmiyah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2016.
Arifin, Bambang Samsul. Psikologi Sosial. Bandung: Pustaka Setia. 2015. Arikunto, Suharsimi. Managenen Penelitian. Jakarta:PT Asdi Mahsatya. 2013. Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2006.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GRUP. 2003.
Departemen Pendidikan Nasional Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2008.
Dewi, Eka. Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Keluarga Dan Pola Pengasuhan Anak Di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Metro: Institut Agama Islam Negeri, 2017.
Fatmawati, Nita. “Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Akibat Hamil DiLuar Nikah (Studi Di Pengadilan Agama Demak)”. Dalam Jurnal Hukum, Volume 5, Nomer 2. Tahun 2016.
Fauziatu Shufiyah. “Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Danpaknya” dalam Jurnal Living Hadis. Volume 3. Nomor 1. mei Tahun 2018.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana. 20012. http://syariah.uinmalang.ac.id/index.php/komunitas/blogfakultas/entri/dampakdispensasi-nikah-terhadap-pernikahan-di-indonesia di unduh pada 08 Maret 2019.
Idrus Muhammad. Metode Penelitian Ilmu Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Penerbit Erlangga. 2009.
Moleong, J. Metodologi Penelitian Kualitatif. bandung: Remaja Rrosdakarya. 2008.
Mubasyaroh. “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya”, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, Volume 7. Nomor 2. Desember 2016.
Muhammad, Fathi. Petunjuk Mencapai Kebahagiaan Dalam Pernikahan. Jakarta: Amzah. 2005.
Mustofa, Syahrul. Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Jakarta: Guepedia, 2019.
Najah, Amalia. Pengaruh Pernikahan Dibawah Umur Dan Problematika Studi Kasus Di Desa Kedung Leper Bangsri Jepara ,Jepara: Universitas Islam Nahdatul Ulama. 2015.
Putra, Teguh Surya. “Dispensasi Umur Perkawinan (Studi Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Kota Malang),” Artikel Ilmiah, dipresentasikan untuk memenuhi sebagian syarat-syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum pada tahun 2013.
Ramulyo, Moh Idris. Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Udang- Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 2004.
Republik Indonesia. Undang-Undang Pokok Perkawinan. Jakarta:Redaksi Sinar Grafika. 2006.
Riyadi, Agus. Bimbingan Konseling Perkawinan Dakwah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah. Yogyakarta: Ombak. 2013.
Setiawati, Eka Rini. “Pengaruh apernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Pasangan Suami Dan Istri Di Desa Bagan Bhakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir”. Dalam Jurnal Jom FISIP Volume 4 No 1 Februari 2017.
Simanjuntak, Bungaran Antonius. Harmonious Family. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2013.
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: ALVABETA. 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Satino Satino, Yuliana Yuli Wahyuningsih, Dwi Aryanti Ramadhani, Kayus Kayowuan Lewoleba, Beni Harmoni Harefa, Mulyadi Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













