ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN YANG MENJATUHKAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK SECARA BERLANJUT BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 1003/Pid.Sus/2022/PT SBY

Authors

  • Rina Shanty Dewi Nainggolan Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya
  • Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya

Keywords:

Putusan Pengadilan, Sanksi Pidana, Persetubuhan

Abstract

Tindak pidana persetubuhan belum secara eksplisit disebut dalam KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946), namun dapat dihubungkan dengan ketentuan dalam Buku II KUHP, Pasal 284–295, yang mengatur ancaman pidana terkait perbuatan serupa. Saat ini, pengaturan hukum terkait persetubuhan mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Dalam membuat putusan, hakim mempertimbangkan pokok perkara yang tercantum dalam berkas perkara baik di bidang perdata maupun pidana. Penelitian ini fokus pada penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak secara berlanjut berdasarkan Putusan Nomor 1003/Pid.Sus/2022/PT SBY, serta analisis yuridis putusan pengadilan yang menjatuhkan sanksi pidana pada perkara tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) untuk menelaah penerapan norma hukum dalam praktik, dan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) untuk menelaah semua undang-undang terkait isu hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim tingkat banding mempelajari seluruh berkas perkara, berita acara persidangan, salinan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN.Mlg, memori banding dan kontra memori banding, serta tambahan memori banding sebelum mengambil keputusan dalam putusan Nomor 1003/Pid.Sus/2022/PT SBY.

References

Maidin Gultom I. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.

Maidin Gultom II. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Agus Rusianto. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Prenadamedia Group.

Moeljatno. (2000). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo.

Mahrus Ali. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Priska Eny Mbunga, Tatok Sudjiarto, & Djernih Sitanggang. (2024). Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur (Anak Sebagai Korban) di Polres Manggarai, Syntax Idea, 6(5).

A.A. Risma Purnama Dewi, I. Nyoman Sujana, & I. Nyoman Gede Sugiartha. (2019). Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Jurnal Analogi Hukum, 1(1).

Yolanda Puspita Dewi & Hervina Puspitosari. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Tindakan Persetubuhan, COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(12).

Dudik Djaja Sidarta. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak: Studi Putusan No.246/Pid.Sus/2023/PN.Ktg, COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 2(02).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1003/Pid.Sus/2022/PT Sby

Downloads

Published

2025-10-30

Issue

Section

Articles