TRANSFORMASI ASAS PRIMUM REMEDIUM MENUJU KEADILAN RESTORATIF DALAM PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2021

Authors

  • Bambang Irawan Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya
  • Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo , 085230057921, Surabaya

Keywords:

Asas Primum Remedium, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Penelitian ini mengkaji transformasi asas primum remedium menuju keadilan restoratif dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Pergeseran paradigma ini mencerminkan evolusi fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dari pendekatan retributif yang berorientasi pembalasan menuju pendekatan restoratif yang mengutamakan pemulihan keseimbangan sosial. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis dengan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi asas primum remedium dalam konteks keadilan restoratif tidak lagi memaknai hukum pidana sebagai prioritas sanksi punitif, melainkan sebagai pengedepanan mekanisme musyawarah dan rekonsiliasi yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Peraturan Kapolri ini memberikan legitimasi formal terhadap tradisi penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal Indonesia sambil mengintegrasikannya ke dalam sistem peradilan formal. Implikasi yuridisnya mencakup transformasi kewenangan diskresi kepolisian, rekonstruksi proses penyidikan yang berorientasi pemecahan masalah, penguatan perlindungan hak-hak para pihak, dan peningkatan efektivitas sistem melalui percepatan penyelesaian perkara. Implementasi keadilan restoratif berpotensi mengubah budaya hukum masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dan gotong royong, meskipun menghadapi tantangan kapasitas sumber daya manusia dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang memerlukan strategi penguatan komprehensif untuk keberlanjutan jangka panjang.

References

Anwar, Y. (2020). Adil atau tidak adil: Wacana keadilan restoratif dalam hukum pidana. Widya Padjajaran.

Anwar, Y. (2021). Sistem peradilan pidana: Konsep, komponen, dan pelaksanaannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Widya Padjajaran.

Anwar, Y. (2022). Diskresi kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Widya Padjajaran.

Arief, B. N. (2020). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Genta Publishing.

Arief, B. N. (2021). RUU KUHP baru: Sebuah restrukturisasi/rekonstruksi sistem hukum pidana Indonesia. Pustaka Magister.

Irianto, S. (2021). Metode penelitian hukum: Konstelasi dan refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Irianto, S. (2022). Hukum yang bergerak: Tinjauan antropologi hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Meliala, A. (2022). Reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana. PT. Kompas Media Nusantara.

Reksodiputro, M. (2022). Sistem peradilan pidana dan keadilan restoratif. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Shidarta. (2022). Hukum penalaran dan penalaran hukum: Buku kedua. Genta Publishing.

Sulistyono. (2022). Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Sebelas Maret University Press.

Weda, M. D. Y. (2022). Perkembangan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Ghalia Indonesia.

Zulfa, E. A. (2022). Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.Perpetrators of Forgery of Documents in Fiduciary Agreements ( Study Decision Number 520 / Pi.

Zarzani, T. R., Habeahan, D., Studi, P., Ilmu, M., Pembangunan, U., & Budi, P. (2025). Pertanggungjawaban Korporasi Atas Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Bank. 4, 7940–7950

Downloads

Published

2025-10-30

Issue

Section

Articles