PENERAPAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN ADMINISTRASI NEGARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Authors

  • Abdul Hayy Nasution Ilmu Hukum, Universitas PamulangTangerang Selatan-Banten
  • Nyak Amini Ilmu Hukum, Universitas PamulangTangerang Selatan-Banten

Keywords:

Tindakan Faktual Pemerintah, Masyarakat, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimana bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dengan mendasarkan segala tindakan pemerintahan (bestuurs handelingen) harus memiliki dasar hukum yang jelas (keabsahan/legalitas) dan disediakan upaya hukum bagi warga masyarakat yang menderita kerugian akibat tindakan pemerintahan. Khusus mengenai sengketa administrasi yang timbul dari tindakan faktual pemerintah (feitelijke handelingen), UU AP mentransformasikan pengaturannya kedalam Pasal 85 Tentang peralihan penyelesaian sengketa “onrechmatige overheidsdaad” dari Pengadilan Umum ke PTUN, Pasal 22 dan Pasal 29 Tentang keputusan/tindakan diskresi serta Pasal 87 hurup a. PTUN berwenang untuk mengadili sengketa administrasi yang timbul dari tindakan faktual pemerintah (feitelijke handelingen), yang dimana terbatas pada pengujian keabsahan (legalitas), dan tidak sampai pada tuntutan terhadap ganti kerugian. Dalam hal ini PTUN mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa sengketa administrasi, yang timbul dari tindakan nyata pemerintah yang tidak sesuai dengan AUPB dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.

References

B. Hestu Cipto Handoyo, 2003, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Bimasakti, Muhammad Adiguna. "Onrechtmatig Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan/Act Against the Law By the Government From the View Point of the Law of Government Administration." Jurnal Hukum Peratun 1.2 (2018).

Cekli Setya Pratiwi, dkk., “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, (Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP, 2016).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan bahwa Gugatan OOD yang terdaftar di PN terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni gugatan gabungan tindakan yang merugikan beserta tuntutan untuk membatalkan sebuah KTUN dan gugatan tunggal yang hanya meminta pembatalan sebuah KTUN.

Halim, Chandera, and Arfian Indrianto. "Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) Dalam Putusan Pengadilan: Sebuah Studi Kasus." Justitia et Pax 38.1 (2022).

Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum (Nusa Media 1996).

Hendra Nurjthjo; Yustus maturbongs dan Diani Indah Rachmitasari, 2013, Memahami Maldministrasi, Jakartta, Ombudsman Republik Indonesia.

Kadek Agus Sudiarawan dan Bagus Hermanto, “Rekonstruksi Pergeseran Paradigma Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Prapemilihan Kepala Daerah,” Legislasi Indonesia16, No. 3 (2019).

Kiki Endah, “Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia,” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan2, no. 2 (2016): 797–804, https://doi.org/10.25147/moderat.v2i2.2697; Sjafrizal, Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014)

Lawrence Rosenthal, “a theory of Governmental Damages Liability: Torts, Constitutional Torts, and Takings”, Journal of Constitutional Law, Vol. 9:3, Februari, 2007.

Mahkamah Agung RI, Peraturan Nomor 2 Tahun 2019…, Pasal 1 angka 1.

Muhammad Addi Fauzani dan Fandir Nur Rohman, Problematika Penyesuaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa di Peradilan Administrasi Negara: (Studi Kritis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019), “Jurnal Widya Pranata”, Vol. 3, 1 Febuari 2020.

Muhmmad Adiguna Bimasakti, Onrechmatig Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-undang Administrasi Pemerintahan, : Jurnal Hukum Peratun”, Volume 1 Nomor 2, Agustus 2018.

Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah (Citra Aditya Bakti 1993).

Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadja Mada University Press 2008).

Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1997).

Philipus M. Hadjon dkk, 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Yogjakarta, Gajahmada University Press, Cet. Kesembilan.

Philipus M. Hadjon, Kaitan Hukum Administrasi Dan Tata Naskah Dinas (Universitas Airlangga Surabaya).

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), 90; dalam Widiada Gunakaya S.A., Hukum Hak Asasi Manusia(Yogyakarta: Penerbit Andi, 2017).

Philipus M. Hadjon,[et.,al.], Hukum Administrasi Dan Good Governance (Universitas Trisakti 2010).

Pipin Syarifin. 2009. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, CV. Pustaka Setia.

R Nurcahyo, A. D Wibowo, and R. F. E Putra, “Key Performance Indicators Development for Government Agency,” International Journal of Technology6, no. 5 (2015): 856–63, https://doi.org/10.14716/ijtech.v6i5.1840; Joko Widodo, Good Governance (Telaah Dan Dimensi Akuntabilitas Dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah)(Surabaya: Insan Cendekia, 2001).

Riawan Tjandra, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Ridwan HR, 2011, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, PT.Rajagrafindo Persada, hlm.40.

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian (Laksbang Presindo 2010).

shaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika,Cet.I.

Slamet Suhartono dan Syofyan Hadi, Tentang Keputusan Pemerintah, (Surabaya: Anggota Ikatan Penerbit Indonesia, 2018).

Sri Laksmi Anindita dan Lazuardi Adnan, Putusan Pengadilan Pidana Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Terkait Pelaksanaan Uang Pengganti, “Jurnal Hukum & Pembangunan”, Vol. 47 No. 1 (2017).

Sufriadi, Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Indonesia, “Jurnal Yuridis”, Vol. 1, No. 1, Juni 2014.

Supusepa, Devi. "Penerapan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004." Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 2.1 (2020).

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan

W. Riawan Tjandra, 2004, Dinamika Peran Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi, Edisi Pertama, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Yanto, nur, 2015, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta, Mitra Wacana Media.

Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Keni Media, 2012.

PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (PINJOL)." Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4.1 (2024).

Downloads

Published

2025-08-06

Issue

Section

Articles