MENAKAR KEEFEKTIVAN PERAN IMIGRASI MEMERANGI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN ORANG ASING MENGGUNAKAN KONTAK FISIK

Authors

  • Viesca Rury Redjeki Program Studi Hukum Keimigrasian, PoliteknikImigrasi
  • Muhamad Yopi Surahman Program Studi Hukum Keimigrasian, PoliteknikImigrasi
  • Reno Putra Ramdo Program Studi Hukum Keimigrasian, PoliteknikImigrasi

DOI:

https://doi.org/10.33578/mbi.v17i2.132

Keywords:

Pengawasan, Orang Asing, Penegakan Hukum

Abstract

Orang Asing atau Warga Negara Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Akses masuk orang asing ke Wilayah Indonesia memiliki beberapa jalur mulai dari jalur udara, laut maupun pos lintas batas yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Orang asing yang masuk dan memiliki dokumen perjalanan yang sah ke wilayah Indonesia rata-rata tujuannya yaitu untuk berlibur dan bekerja. Beberapa Diplomat pemegang visa diplomatik yang masuk ke Indonesia untuk tujuan dinas. Indonesia sekarang telah memberikan kebebasan kepada 169 negara yang menetapkan bebas visa kunjungan bagi orang asing yang berasal dari salah satu negara yang disebutkan. Kebanyakan saat ditemui di lapangan, banyak dari orang asing yang tidak tertib aturan sehingga Imigrasi harus turun tangan langsung ke lapangan dalam hal pengecekan kelengkapan data diri seperti dokumen perjalanan dan data dukung lainnya. Peran Imigrasi dalam hal ini sangat diperlukan. Oleh karenanya, negara ini harus tetap terjaga keamanannya seperti yang diatur didalam peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keefektifan dari peran Imigrasi dalam menertibkan orang asing yang melanggar aturan akan diperjelas dengan penyampaian positif yang menggiring opini publik agar transparan dan bisa menanggapi berbagai kasus yang terjadi pada saat sekarang ini. Apakah orang asing yang berkulit hitam dominan melakukan kesalahan atau justru kebalikannya. Hal ini akan diperjelas dengan data dukung yang ada selama petugas imigrasi melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di lapangan. Penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar akan diberlakukan secara tegas. Jika diduga patut membahayakan, maka orang asing tersebut akan di Deportasi dan dikembalikan ke negara asalnya.

References

DjaminAwaloedin, AdministrasiKepolisian RI MenghadapiTahun 2000, Lembang :SanyataSumasana Wira,2001

DirekturPengawasan dan PenindakanKeimigrasian " PetunjukPemantauanOperasionalKeimigrasianNomor : F4-IL.O1.10-1.1044" (TentangKeberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Indonesia, 1999).

H. Lesmana, Akhmad, and Maroloan J. Baringbing. 2020. Pemeriksaan Keimigrasian Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI ).

Indra Muhammad,PerspektifPenegakan Hukum Dalam Sistem Hukum Keimigrasian Indonesia, Disertasi Program DoktorPascaSarjana Universitas Padjajaran,Bandung 23 Mei 2008

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PW.09.02 tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, PengajuanKeberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.

K.H Ramadhan dan Abrar Yusra " Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia" DirjenImigrasi Hukum dan HAM RI, 2005.

Lasut, Windy. 2016. “Penanggalan Kekebalan Diplomatik Di Negara Penerima Menurut Konvensi Wina 1961.” Lex Crimen 5(4).

Manan Bagir, Hukum Keimigrasiandalam Sistem Hukum Nasional, DisampaikandalamRapatKerjaKeimigrasian, Jakarta,14 januari2000.

Nugroho, Trisapto Agung. 2018. “Peran Intelijen Keimigrasian Dalam Rangka Antisipasi Terhadap Potensi Kerawanan Yang Ditimbulkan Oleh Orang Asing Di Wilayah Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12(3): 275.

PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentangBebas Visa Kunjungantanggal 2 Maret 2016.

Rahman Arief Kunjono, “Illegal Migrants dan Sistem Keimigrasian Indonesia; suatutinjauan Analisis Pintu gerbangnomor 44 DirektoratJenderalimigrasi, 2002

Santoso Iman, PerspektifImigrasi: Dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, Jakarta: PerumPercetakan Negara Republik Indonesia, 2007

SihombingSihar, Hukum Imigrasi,Bandung, Nuansaaulia, 2009

Suud Ibnu," ManajemenKeimigrasian" Amarja Press, 2005

Syahrin, M. Alvi. 2019. “Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif - Empiris.” Majalah Hukum Nasional 49(1): 59–89.

Undang-UndangNomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian.

UkunWahyudin, DeportasiSebagaiInstrumenPenegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di BidangKeimigrasian, Jakarta: PT. Adi Kencana Aji, September 2004

WawancaradenganKepalaBidangPengawasan dan PenindakanKeimigrasianKelas I Khusus Medan pada tanggal 04 Oktober 2016.

Wiramiharja Saleh, Langkah-langkahBaruMenunjangPeningkatanProfesionalismeKeimigrasian” Pintu gerbang no. 45 DirjenImigrasi, Jakarta, 2002

Downloads

Published

2022-08-29

Issue

Section

Articles