PERAN LEMBAGA ADAT SUKU WATE DALAM PEMBANGUNAN KAMPUNG STUDI DI DESA JAYA MUKTI DISTRIK YARO KABUPATEN NABIRE
DOI:
https://doi.org/10.33578/mbi.v17i2.130Keywords:
Lembaga Adat Suku Wate, Pembangunan, Kampung Jaya MuktiAbstract
Lembaga adat Suku Wate tumbuh dan berkembangsecaraalamiberada di kampung Jaya Mukti Distrik Yaro KabupatenNabire. Lembaga adat Suku Wate merupakanorganisasikemasyarakatan yang menjadimitradaripemerintah kampung Jaya Mukti. Lembaga adat Suku Wate memilikiperan yang sangat pentingdalam proses pembangunan di kampung Jaya Mukti, sebabkeberadaanlembagaadat Suku Wate dapatmenjadisaranauntukmengawasi dan mengaturpola-polaperilakuseluruhanggotamasyarakat di kampung Jaya mukti. Pendekatanpenelitiankualitatifbertujuanmendiskripsikan: 1) Peran Lembaga adatdalampembangunan kampung di kampung Jaya Mukti Distrik Yaro, 2). Mendiskripsikanhubunganantara Lembaga adat Kampung dan Pemerintah Kampung Jaya Mukti Distrik Yaro, dan mengetahuikendala Lembaga adat Suku Wate dalamberpartisiapasipembangunan di Kampung Jaya Mukti Distrik Yaro. Hasil penelitianmenunjukanbahwaPemerintah Jaya Mukti membatasiruangadat Suku Wate, namun Lembaga adat Suku watemampumenjadijembatanmasyarakatdenganpemerintah kampung Jaya Mukti, terutamadalammenyelesaikankonflikantarwargamasyarakat. Kendala Lembaga adat Suku Wate tampakdaripraktek good corporate governancepemerintah Jaya Mukti yang masihperluditingkatkan
References
Administrator. (2017). Suku Bangsa.
Adrianto, N. (2007). Transparansi dan Akuntabilitas Publik melalui e-Goverment, Edisi Pertama. Bayumedia.
Anwar, Y., & Adang. (2013). Sosiologi Untuk Universitas. Bandung : Refika Aditama.
Bahreisy, B. (2020). Peran Lembaga Adat Di Aceh Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 25–36.
Erwin, M. (2017). Peran lembaga adat dalam pembanguan Desa Sidomulyo Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara. Ilmu Pemerintahan, 5(3), 1333–1346. http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2017/09/Jurnal Muhammad Erwin (09-04-17-09-59-45).pdf
Griapon, A. L. (2010). Lembaga Musyawarah Adat 10 Tahun terakhir Dari 30 tahun Awal pemerintahan “Provinsi” Di Tanah Papua. Arika dan Pemerintah kabupaten jayapura.
Haji, H. Bin. (2022). Peran Lembaga Adat dan Pengaruhnya Terhadap Pelaksanaan Pembangunan di desa Batu Merah Kota Ambon. Journal of Government Science Studies, 1(1), 9–17.
Irfan Sofi. (2021). Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan masyarakat. Opini Kemenkeu.
Malayu, H. (2007). Manajemen sumber daya manusia. In Jakarta: Bumi Aksara.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. sage.
Moleong, L. J. (2008). Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Permendagri, R. (2018). Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (pp. 1–11).
Putra, W. I. (2017). Peran Lembaga Adat Paser dalam pelestarian nilai-nilai sosial budaya lokal di Kabupaten Paser Kalimantan timur. Pascasarjana.
Riyanto, T. (2015). Akuntabilitas Finansial Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) di Kantor Desa Perangat Selatan Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. Ejournal Administrasi Negara, 3(1), 130–199.
Siagian, S. P. (1986). Organisasi, Kepemimpinan & Perilaku Administrasi (4th ed.). Jakarta : Gunung Agung.
Sugiyanto. (2007). Strategi Menumbuhkembangkan Organisasi Di Perdesaan. Jurnal Ilmu Sosial Alternatif, VIII(1).
Sugiyanto. (2021). Tipologi Governance Lembaga Kesejahteraan Sosial. Yogyakarta : The Journal.
UU RI. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18b.
UU RI. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. https://doi.org/10.1145/2904081.2904088
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Kristoforus Mikhael Bouk, Sugiyanto Sugiyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.