PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA HACKER DAN CRACKER DALAM PENCURIAN DATA GAME DI INDONESIA

Authors

  • I Putu Edi Rusmana Universitas Pendidikan Nasional

Keywords:

Kejahatan Siber, Pencurian Data Game, Penegakan Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini membahas penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan siber, khususnya hacker dan cracker, yang melakukan pencurian data game di Indonesia. Kasus pencurian data dalam industri game semakin sering terjadi dan mengakibatkan kerugian besar, baik bagi pengguna maupun perusahaan pengembang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menganalisis dasar hukum dan upaya penegakan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta undang-undang terkait lainnya. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual diterapkan untuk memahami pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan siber dalam konteks pencurian data game. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan keahlian teknis dalam forensik digital, masalah yurisdiksi lintas negara, serta perlunya peningkatan regulasi perlindungan data pribadi. Rekomendasi penelitian ini menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Dengan regulasi yang lebih kuat dan kolaborasi yang baik, diharapkan kasus pencurian data dapat ditekan dan memberikan keamanan lebih bagi ekosistem digital di Indonesia, khususnya dalam industri game.

References

ADITYA, Y. P. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi Non-Fungible Token pada Platform Opensea.

Ali, M. & Nurhayati, D. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 25–39.

Andriyani, W., Sacipto, R., Susanto, D., Vidiati, C., Kurniawan, R., & Nugrahani, R. A. G. (2023). Technology, Law And Society. Tohar Media.

Andriyanty, R., Rafiq, M. N., & Rambey, T. (2023). Analisis strategi ekonomi kreatif KZ Studio berbasis gambar digital menuju niche market. Mediastima, 29(1), 20–37. http://ejournal-ibik57.ac.id/index.php/mediastima/article/view/696%0Ahttps://ejournal-ibik57.ac.id/index.php/mediastima/article/download/696/325

Azahra, A. P., Simanjuntak, A. C. A., Tarigan, E. S., & Hosnah, A. U. (2024). Analisa Kepada Para Oknum Yang Tidak Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial Atau Cyberspace. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 34–47. http://jurnal.anfa.co.id

damar chikawati hera. (2021). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Transaksi Jasa Dan Jual Beli Game Online Audition Ayodance. In Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (pp. 24–27). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif HIdayatullah Jakarta.

Dr. Muhammad Ridha Albaar, S. K. M. K. (2021). Etika Profesi Informatika (Vol. 1). uwais inspirasi indonesia.

Efendi, F. Y. (2020). Analisis Tindak Pidana Cracking Menurut Hukum. Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo.

FAUZAN, M. R. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU TOP-UP DIAMOND PADA MOBILE LEGEND BANG BANG MELALUI PERORANGAN DI INDONESIA. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426

Hasibuan, E. S., & Putri, E. A. (2024). Perlindungan Keamanan Atas Data Pribadi Di Dunia Maya. Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 70–83. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2134

Idik Saeful Bahri. (2023). Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana (Edisi 2023) (Vol. 159). Bahasa Rakyat.

Lestyaningrum, I. K. M., Trisiana, A., Safitri, D. A., Supriyanti, Pratama, A. Y., & Wahana, T. P. (2022). Pendidikan Global Berbasis Teknologi Digital di Era Milenial. Unisri Press. https://www.google.co.id/books/edition/Pendidikan_Global_Berbasis_Teknologi_Dig/xeqbEAAAQBAJ?hl=en&gbpv=1

Luthiya, A. N., Irawan, B., & Yulia, R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(2), 14–29.

Mangode, Y. R. (2023). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Administratum, 12(5), 1–11.

Mudjiyanto, B., & Roring, F. P. (2024). Tendensi Politik Kejahatan Dunia Maya. JIKA (Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan), 7(2), 26–51.

Putri, I. K., Oktaria, J., Ardinata, O., Yanuar, A., & Althafi, F. D. (2024). Viralitas Dan Hukum: Dampak Media Sosial Terhadap Penegakan Hukum Dalam Kasus Pembunuhan Vina Dan Eky Di Cirebon. Jurnal Terekam Jejak, 2(1), 1–19.

RACHMIE, S. (2020). Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website. Litigasi, 21(21), 104–127. https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388

Ramadhani, F. (2023). Dinamika UU ITE Sebagai Hukum Positif di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(1), 89–97.

Ramadhanti, A. N., Tias, T. A., Lestari, E. D., & Hosnah, A. U. (2024). Cara Operasi Kejahatan Phising di Ranah Siber yang Diatur OlehHukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1299–1305.

Sari, I. (2014). Mengenal Hacking Sebagai Salah Satu Kejahatan Di Dunia Maya. Jurnal Sistem Informasi Universitas Suryadarma, 10(2), 169–186. https://doi.org/10.35968/jsi.v10i2.1086

Suci. (2016). Etika Profesi Teknologi Informasi. (Buku Ajar). Feri Sulianta.

Wempy, A., Efendi, Z., & Putra, M. D. (2024). Regulation Of Cybersecurity Technology As An Effort To Address Security Threats To Privacy In The Digital Era. Jurnal Hukum Sehasen, 10(2), 509–516.

Wibowo Noor Fikri, A., Fauzi, A., Alfathur Rachman, A., Khaerunisa, A., Puspita Sari, D., Vernanda, P., Hikmah, R., & Putri Fadyanti, T. (2023). Analisis Keamanan Sistem Operasi dalam Menghadapi Ancaman Phishing dalam Layanan Online Banking. Jurnal Ilmu Multidisplin, 2(1), 84–91. https://doi.org/10.38035/jim.v2i1.228

Widianingrum, A. R. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Kejahatan Siber Di Era Digital. Journal Iuris Scientia, 2(2), 90–102. https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.40

Yusuf, P. A. (2024). TANGGUNG JAWAB KEAMANAN DATA DIGITAL OLEH PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK. LEX PRIVATUM, 13(5).

Downloads

Published

2025-01-30

Issue

Section

Articles